Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Kreator Konten Vicky Kalea Tersandung Hukum akibat Parodi "Jasa Bikin Anak Keliling"...

Kompas.com - 17/11/2023, 08:26 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosiar Visual Mandiri melaporkan kreator konten Vicky Kalea alias Vicky Hidayat (30) berkait parodi FTV "Jasa Bikin Anak Keliling" yang diunggah, lengkap dengan logo stasiun TV bersangkutan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, Vicky membuat konten tanpa seizin PT Indosiar Visual Mandiri.

"Ada konten video yang memarodikan program 'Pintu Berkah' dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Dilaporkan karena Parodi Jasa Bikin Anak Keliling, Kreator Konten Minta Dimediasi

Pihak stasiun TV kemudian menghubungi manajer Vicky Kalea untuk membicarakan persoalan konten tersebut. Pihak kreator konten pun mengakui telah membuat parodi FTV yang diunggah di akun TikTok @vicky_kalea.

"Berdasarkan keterangan terlapor Vicky Kalea, bahwa proses pembuatan konten video 'Jasa Bikin Anak Keliling' diambil menggunakan ponsel pribadinya," ungkap Syahduddi.

"Jadi dia membuat video dengan handphone pribadinya yang dibantu oleh istrinya," tambah dia.

Kepada polisi, Vicky menyebut mengunggah video dengan logo resmi Indosiar untuk menambah jumlah pengikut di Tiktok. Unggahannya bahkan disukai 19 juta kali oleh warganet.

Baca juga: Kreator Konten Minta Maaf Usai Dilaporkan karena Video Parodi FTV Jasa Bikin Anak Keliling

"Jadi ketika dicari di Google ada (logo), dimasukkan ke dalam parodi video itu seolah-olah itu adalah produk dari tayangan Indosiar. Padahal tidak sama sekali," papar Syahduddi.

Berbuah kecaman

Sementara itu, Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri Sunarsih menyampaikan, parodi "Jasa Bikin Anak Keliling" berbuah kecaman dari warganet. Perusahaannya juga ditegur karena konten yang dibuat Vicky.

"Kami mendapatkan teguran cukup luas, bahkan kami mendapatkan kecaman dari pencinta program religi ini. Dari program religi Pintu Berkah, menjadi narasinya seperti itu," ucap Sunarsih.

Dia menilai, konten Vicky Kalea yang memarodikan program tersebut dibuat dengan narasi yang tidak pantas. Karena itu, pihak Indosiar melaporkan Vicky ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada 17 Juli 2023.

Baca juga: Kreator Konten Minta Maaf Usai Dilaporkan karena Video Parodi FTV Jasa Bikin Anak Keliling

"Kami menerima begitu banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang, mempertanyakan citra Indosiar yang memiliki program seolah-olah itu bagian dari program Indosiar. Ini yang sangat meresahkan kami," jelas Sunarsih.

Vicky dilaporkan melanggar Pasal 100 dan atau Pasal 101 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini, statusnya masih sebagai terlapor. Laporan ini, kata Sunarsih, sekaligus menjadi momen agar kejadian serupa tak berulang.

"Kami berharap bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran baik bagi Vicky Kalea, juga masyarakat khususnya para content creator," tuturnya.

Vicky minta maaf

Kreator konten Vicky Kalea membacakan surat permintaan maaf terkait kasus parodi FTV di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Kreator konten Vicky Kalea membacakan surat permintaan maaf terkait kasus parodi FTV di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).
Tak lama konferensi pers selesai, Vicky muncul sambil digiring anggota kepolisian. Dia membacakan tulisan permintaan maaf dari kertas yang dipegangnya.

"Saya, Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan tanggung jawab atas konsekuensi kesalahan saya membuat video TikTok Pada tanggal 26 Juni 2023," ujar Vicky, membacakan isi surat tersebut.

Ia mengaku telah menggunakan logo Indosiar dalam kontennya dan diunggah di TikTok tanpa izin ke pihak perusahaan. Vicky juga menyatakan dirinya bersalah.

"Perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar. Karena itu saya sangat menyesal," sebut Vicky.

"Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya paling dalam, atas kelalaian itu," imbuh dia.

Momen ini dijadikannya sebagai pembelajaran agar tak mengulangi kesalahan yang sama. Dalam kesempatan tersebut, Vicky memohon agar bisa dimediasi dengan pelapor, yakni PT Indosiar Visual Mandiri.

"Saya mengimbau dengan tegas kepada pihak yang telah me-repost atau yang bikin konten dengan tema yang sama untuk segera menghapus," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com