Hal itu yang kemudian membuat banyak korban terjerat oleh aksi penipuan perempuan muda tersebut.
Baca juga: Runtuhnya Kehidupan Gemerlap Penipu Tiket Konser Coldplay, Ghisca Debora…
"Calon korban melihat penampilan Ghisca sebagai perempuan, muda, aktraktif, meyakinkan. Jauh dari profil tipikal bandit," ujar Reza kepada Kompas.com, Selasa.
Ghisca pun memanfaatkan itu untuk menipu dan melakukan profiling terhadap korbannya. Reza bahkan menyebut, Ghisca cukup cermat dalam menentukan siapa yang akan ditipu.
"Kepintaran dia dalam memprofil para calon korban yang kaya, mempunyai keinginan mendesak untuk menyaksikan Coldplay, namun memiliki keteledoran dalam memperhitungkan risiko," jelas Reza.
Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Sigit Rochadi menilai, penipuan dengan menggunakan teknologi cenderung mudah dilakukan.
Baca juga: Polisi Dalami Informasi Ghisca Debora Pakai Uang Hasil Penipuan untuk Judi Online
Sebab, banyak transaksi yang terjadi tanpa perlu tatap muka. Alhasil, penipuan cenderung dilakukan oleh kalangan dari berbagai usia.
"Itu karena (penipuan) menggunakan aplikasi, menggunakan teknologi, jadi orang tidak ketemu dengan tatap muka," ujar Sigit kepada Kompas.com, Selasa.
Adanya teknologi yang disalahgunakan Ghisca membuat korbannya cenderung mudah percaya. Buntutnya, Ghisca bisa dengan cepat mengelabui korbannya.
Sigit juga berpendapat, penipuan-penipuan tiket konser yang belakangan ini marak terjadi juga cenderung banyak dilakukan oleh para perempuan muda.
Hal ini tidak terlepas dari pelaku yang kemudian memanfaatkan wajah dan usianya, untuk membuat korbannya semakin yakin.
Baca juga: Ghisca Debora Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
"Untuk jenis-jenis kejahatan tertentu yakni penipuan tiket ini, pelakunya banyak anak-anak perempuan muda yang menarik, agar mudah meyakinkan para konsumen," ujar dia.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Penulis : Joy Andre, Xena Olivia | Editor : Irfan Maullana, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.