Ia pun berkelakar saat ditanya apakah bisa membeli rumah tinggal dengan UMP DKI Jakarta senilai Rp Rp 5.067.381.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Ubah Angka Kenaikan UMP 2024 meski Ditolak Buruh
“Bisa saja (beli rumah), tapi bayarnya pas malam Lailatul Qodar, biar 1.000 bulan. Intinya, enggak bisa beli rumah di Jakarta kalau UMP Rp 5 juta,” tutur Egi.
“Ya mungkin bisa beli rumah di pinggir Jakarta, tapi cicilannya cukup lama,” kata Egi lagi.
Senasib dengan Anggra, dalam kondisi tersebut, Egi harus mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau untuk beli kebutuhan sekunder harus ada sampingan. Terkadang kebutuhan sekunder juga diperlukan dalam berlangsungnya rumah tangga,” kata Egi.
Diberitakan sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Nilainya bertambah Rp 165.583 dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.
Baca juga: Apindo Tak Akan Gugat Pemprov soal Kenaikan UMP DKI 2024
Besaran upah minimum itu telah putuskan dan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023) sore.
"Jadi untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta, menjadi Rp 5,067.381," ucap Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa sore.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi 2024.
Heru menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada aturan penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, diatur bahwa penghitungan UMP harus menggunakan formulasi nilai alfa 0,1 sampai 0,3. Pemprov DKI menggunakan nilai alfa tertinggi.
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," kata Heru Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.