Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru yang Terungkap Saat Polisi Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati

Kompas.com - 28/11/2023, 07:41 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan lima fakta baru setelah rekonstruksi terkait peredaran narkoba di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023), berakhir.

“Ada lima fakta baru yang ditemukan penyidik dalam rekonstruksi hari ini,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak kepada wartawan di lokasi, Senin.

Calvin menerangkan, tiga tersangka dalam kasus ini, yakni A, D, dan H sudah beberapa kali menggunakan narkoba secara bersama-sama.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati secara Tertutup

Setidaknya ada empat tempat yang pernah dipakai ketiga tersangka untuk menggunakan barang haram tersebut.

“Yang pertama di kafe kawasan Senopati, kafenya sudah kami razia. Kemudian, ketiganya secara bergantian menggunakan narkoba di rumah masing-masing, baik rumah A, D, dan H,” tutur dia.

Dua tempat berikutnya, lanjut Calvin, berada di salah satu kafe di Jakarta Barat dan sebuah hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Kami belum bisa sebutkan dua nama lokasinya, karena kami masih mendalami soal ini. Tapi yang jelas, di empat lokasi itu juga terjadi transaksi narkoba,” tutur dia.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Usulan Polri Terkait Pencabutan Izin Tempat Hiburan Malam di Senopati

Fakta selanjutnya yang terungkap dalam rekonstruksi adalah perihal asal-usul narkoba atau ekstasi yang digunakan tersangka A.

Calvin mengatakan, saat A digerebek anggotanya di Kafe Kloud, Minggu (19/11/2023), A ternyata tengah mengonsumsi ekstasi yang didapat dari H dan D.

“Jadi tersangka A ini mendapat ekstasi dengan cara membeli ke H. H dapat barangnya dari D (bandar),” ungkap dia.

Kemudian, fakta berikutnya yang terungkap adalah mengenai siapa saja sosok yang diduga mengonsumsi ekstasi saat peristiwa penggerebekan.

Sosok itu adalah tersangka A dan dua rekannya, yang salah satunya diketahui merupakan saksi berinisial O.

Hanya, ketiganya belum sempat mengonsumsi ekstasi waktu itu. Sebab, aparat kepolisian keburu melakukan penggerebekan.

Baca juga: Penasihat Hukum Keluarga Imam Masykur Puas dengan Tuntutan Hukuman Mati 3 Oknum Anggota TNI

"Fakta ketiga, barang yang dibeli (dari H dan D) hendak digunakan tersangka A dan temannya O atau saksi O di lokasi ini pada saat kita lakukan razia,” ucap Calvin.

Fakta keempat yang terungkap adalah A disebut berusaha menghilangkan barang bukti saat penggerebekan berlangsung.

Ia sempat meminta izin untuk ke toilet ketika anggota tengah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung kafe.

“Rencananya tiga butir ekstasi yang dibeli mau dipakai di kafe. Tapi karena ada razia, dia berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara ke toilet,” ujar Calvin.

Namun, A disebut tak habis akal. Saat diminta duduk kembali ke sofa, yang bersangkutan langsung menyelipkan tiga butir ekstasi di antara sofa-sofa yang diduduki.

“Kemudian barang itu ternyata diselipkan ke dalam sofa, nanti kami bisa buktikan dari CCTV yang kami dapat,” tutur dia.

Baca juga: Akhir Hayat Seorang Pemulung di Cilincing, Meninggal di Atas Tumpukan Sampah...

Terakhir, fakta yang terungkap adalah A kedapatan membuang barang bukti ekstasi di toilet rumah pribadinya.

Hal itu terungkap setelah semua pengunjung, termasuk A diperbolehkan untuk pulang karena polisi tak bisa menemukan siapa sosok yang menyelipkan ekstasi di area sofa.

“Sebelumnya kami belum tahu A menyelipkan barang itu di sofa. Baru terlihat pas kami cek CCTV,” kata Calvin.

Maka dari itu, saat aparat hendak menangkap A di kediamannya, yang bersangkutan buru-buru membuang barang bukti.

Ia membuang tiga butir ekstasi ke dalam salah satu toilet di rumahnya.

"Setelah melihat hasil CCTV, kami datangi rumahnya, tersangka A yang melihat petugas datang kemudian membuang barang bukti di kloset rumahnya,” tutup Calvin.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka usai menyegel sebuah tempat hiburan malam di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023).

Dari tiga tersangka itu, salah satunya adalah bandar narkoba berinisial D.

"Yang sudah di tetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Mukti menjelaskan, H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini.

Sementara A adalah pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam area kafe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com