Sehari setelah kejadian, polisi belum menetapkan Eddy sebagai tersangka penabrak Ujang.
“Saat ini pihak dari penyidik Satlantas (Polres Metro Jakarta Barat) belum bisa menetapkan driver sebagai tersangka,” kata Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari saat dihubungi, Kamis malam.
“Karena pihak korban masih belum bisa memberikan keterangan, karena masih mendapatkan perawatan intensif,” imbuh dia.
Polisi masih menunggu izin dari pihak rumah sakit untuk meminta keterangan Ujang. Kendati begitu, ia tak memerinci kondisi korban setelah kecelakaan tersebut.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka
“Masih dalam proses penyidikan karena pihak korban masih belum bisa dimintai keterangan, karena (korban) masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” ungkap Ashari.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Baharudin Al Farisi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.