Selain itu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak perlu memberikan layanan psikologis kepada para korban sehingga mereka bisa dipulihkan secara psikologis.
Dengan adanya dukungan tersebut, maka kekhawatiran korban akan keberlangsungan hidupnya apabila tulang punggung keluarganya menjadi pelaku KDRT akan sirna.
Dengan demikian, para korban tetap meneruskan perkara KDRT yang menimpanya hingga ke pengadilan.
Tentunya berlanjutnya perkara KDRT ke persidangan akan memberikan efek jera bagi pelaku, dan efek penggentar bagi para calon pelaku lainnya.
Selain itu, penahanan dalam proses hukum terhadap pelaku dalam jangka waktu tertentu bisa menyelamatkan korban dari potensi menjadi korban kembali.
Semoga tidak ada lagi anak, istri, atau bahkan suami yang menjadi korban seperti MSD ataupun empat anak di Jagakarsa, dengan adanya penanganan yang tepat pada laporan KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.