Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Oknum Paspampres dkk Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati...

Kompas.com - 12/12/2023, 10:13 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari hukuman mati.

Vonis yang dijatuhkan terhadap oknum Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh Praka Jasmowir lebih rendah dari tuntutan oditur militer.

Ketiga terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup.

"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Sering Pura-pura Jadi Polisi untuk Gerebek Toko Obat Ilegal

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi vonis pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Rudy mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa juga terbukti menculik korban yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Rudy.

"Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," sambung dia.

Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Vonis 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

Vonis ini diketahui berbeda dari tuntutan oditur militer dalam sidang pada Senin (4/12/2023) lalu.

Menggunakan dakwaan yang sama, oditur militer sebelumnya menuntut tiga terdakwa dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.

Terdakwa menyesal dan berterus terang

Dalam sidang pembacaan vonis, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa.

"Hal-hal yang meringankan, kesatu, bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Rudy.

Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati

Pertimbangan kedua yang membuat majelis hakim meringankan hukuman adalah faktor kejujuran.

"Kedua, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan," ungkap Rudy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com