Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut H tak sadarkan diri usai terjatuh. Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban.
Pihak rumah sakit pun menghubungi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Setelah diinterogasi intensif, serta ditemukan bukti penganiayaan berupa video, Risqi akhirnya mengakui perbuatannya.
Saat ini, Risqi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara SAB masih diperiksa secara intensif dan masih berstatus saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.