Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri dan SYL Bertemu di GOR, Polda: Bukan Pertemuan yang Etis

Kompas.com - 13/12/2023, 19:40 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Polda Metro Jaya menyebut pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, bukan pertemuan etis.

Hal itu disampaikan Tim Advokasi Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan Firli dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

“Foto pertemuan antara pemohon dengan SYL di sebuah gedung olahraga atau lapangan bulu tangkis pada 22 Maret 2022 bukanlah pertemuan yang etis,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera di ruang sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum: Firli Bahuri Tak Akan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan

Menurut Putu, Firli turut melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

Oleh karena itu, pertemuan itu patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang didukung oleh keterangan saksi, keterangan surat, keterangan ahli dan petunjuk berupa dokumen elektronik,” tutur Putu.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Alasannya Tak Enak Badan karena Flu

Diberitakan sebelumnya, kubu Firli menilai foto yang menunjukkan kliennya tengah bertemu SYL tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli, Ian Iskandar, saat sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan terhadap SYL dimulai perdana, Senin (11/12/2023).

“Foto tersebut hanya membuktikan telah terjadi pertemuan antara Pemohon (Firli) dengan saksi SYL, bukan bukti yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah,” kata dia.

Baca juga: Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Sah, Polda Metro Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan

Pertemuan itu, lanjut Ian, bukanlah sesuatu yang direncanakan sebelumnya.

Sebab, SYL tak memberitahu Firli lebih dulu sebelum masuk ke area lapangan badminton.

“Pertemuan itu tak bisa dihindari, karena pemohon sedang melakukan kegiatan rutinnya pada 2 Maret 2022. Selain itu, pertemuan ini dilakukan tanpa adanya janji temu yang diajukan SYL,” imbuh Ian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com