BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menemukan ribuan spanduk yang melanggar aturan dalam masa kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni mengatakan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
"Untuk saat ini, data yang kami himpun berdasarkan hasil pengawasan itu ada sebanyak 1.502 APK yang melanggar. Itu berkaitan dengan konflik titik lokasinya," ucap Ahmad, Kamis (14/12/2023).
Ribuan atribut kampanye itu menempel di sejumlah fasilitas umum misalnya di tiang listrik dan pohon.
Ahmad menuturkan, Bawaslu bersama Satpol PP Kota Bogor sejak Senin lalu telah melakukan serangkaian penertiban alat peraga kampanye.
Fokus penertiban, sambung Ahmad, menyasar pada APK yang menempel di pohon dan tiang listrik di sepanjang jalan protokol.
"Tugas kami di Bawaslu untuk fokus ke pengawasan, termasuk penindakan APK yang melanggar," katanya.
"Fokus kami di dua tempat yaitu APK yang nempel di pohon, tiang listrik atau fasilitas umum lainnya," bebernya.
Ia pun mengimbau kepada para peserta pemilu untuk memperhatikan aturan pemasangan alat peraga kampanye yang telah diatur.
"Dari sisi regulasi kepemiluan, KPU sudah menetapkan kaitan dengan titik lokasi mana yang boleh dan tidak. Tentu hal ini harus diperhatikan," imbuh dia.
"Ini akan jadi evaluasi kita selanjutnya. Kami akan buat jadwal penertiban sampai hari di masa tenang," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.