Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Penjelasan Gibran dan Ketua DPP PAN soal Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Kompas.com - 22/12/2023, 08:06 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersama politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di area car free day (CFD) Jakarta, Minggu (3/12/2023) lalu berbuntut panjang.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran area CFD dilarang untuk kegiatan politik, yang mana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu itu, baik Gibran maupun Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani memberikan penjelasan yang berbeda.

Banyak massa

Baca juga: Alasan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin, Massanya Paling Banyak

Gibran mengungkapkan alasan ia bagi-bagi susu di lokasi CFD adalah karena lokasi dan jumlah massa.

"Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," kata Gibran kepada awak media di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).

Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," jelasnya.

Namun, Gibran membantah dirinya melakukan kampanye saat bagi-bagi susu di area CFD.

Sebab, dia tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK) apa pun.

Baca juga: Bantah Kampanye di CFD Jakarta meski Bagikan Susu, Gibran: Tak Ada Ajakan Nyoblos dan APK

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran

Kegiatan bagi-bagi susu tak direncanakan

Sementara itu, Zita Anjani mengatakan bahwa susu yang dibagikan Gibran di area CFD Jakarta dibawakan oleh pihak lain yang tak dikenal.

Hal itu disampaikan Zita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

“Soal susu, ketika kami jalan ada pembagian susu ya kami terima saja, lalu susunya kami bagikan. Di situ susunya dan tidak ada susu itu dilabel Paslon tertentu atau pilih saya atau ini visi misinya pasangan calon nomor 2,” ujar Zita di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Zita, dia bersama sejumlah kader PAN sejak awal hanya berniat olahraga pagi bersama Gibran di area CFD Jakarta.

Baca juga: Ketua DPP PAN Tak Tahu Asal Susu yang Dibagikan Gibran di CFD, Sebut Tak Direncanakan

Pihaknya pun berdalih tak menyiapkan susu atau logistik apa pun untuk diberikan kepada masyarakat ketika berolahraga.

"Itu natural saja saat kami olahraga, ya tadi menonton musik, kami olahraga, dan membagikan susu itu. Kami enggak tahu susu itu (asalnya dari mana). Dari awal kami jalan tidak ada susu, pas mau pulang ada,” kata Zita.

“Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih di kardus, dan jumlahnya itu kalau enggak salah 3 sampai 4 dus,” sambungnya.

Kalaupun itu direncanakan, kata Zita, dia dan para rekannya yang mendukung Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 akan menyiapkan susu dalam jumlah besar.

“Kalau direncanakan pasti jumlahnya enggak sedikit itu, mungkin lebih banyak. Dan enggak di kardus. Saya rasa itu natural, bukan yang direncanakan. Niatnya memang mau olahraga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memeriksa Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya pada Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Jakpus Putuskan Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Paling Lambat 2 Januari 2024

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.

Adapun dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Gibran di area CFD Jakarta akan diputuskan paling lambat 2 Januari 2024.

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey mengatakan, pihaknya memiliki waktu sampai 14 hari kerja untuk proses pengusutan pelanggaran.

“Ya kami diberi waktu sesuai Undang-Undang itu 7 hari plus 7 (hari). Ini sudah masuk kedua, mungkin awal tahun 2 atau 3 Januari 2024 sudah ada keputusan,” ujar Sonny di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis.

(Tim Redaksi: Xena Olivia, Tria Sutrisna, Nursita Sari, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com