Beberapa saat kemudian, pergelangan tangan I terkena sabetan celurit dari kelompok lawan. Ketika I mundur karena lukanya, ada satu orang dari kelompok lawan yang maju untuk menyerang.
Baca juga: Pemuda Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kos Kawasan Cengkareng
Ia membawa botol berisi air keras. Namun, ia diadang oleh MR yang hendak membacoknya. Anak tersebut kaget dan terjatuh.
"MR sudah saling kenal dengan anak itu sehingga tidak jadi membacok," kata Panji.
DS berasal dari kelompok Kairo. Saat melihat kawannya terjatuh, ia datang untuk membantunya.
Sambil memegang sebilah celurit, DS hendak membangunkan temannya meski gagal karena tubuhnya ditabrak oleh P dan R.
"Keduanya memegang sebilah celurit. Saat korban terjatuh, P langsung membacok paha kanannya," ungkap Panji.
Saat DS berusaha berdiri, ia kembali dibacok oleh MR pada lutut sebelah kanan. Lalu, R membacok paha kiri korban.
"Melihat korban terjatuh dan berdarah, kedua kelompok langsung melarikan diri," terang Panji.
Sebelum kabur, MR mengambil celurit milik DS yang tergeletak di sebelah tubuhnya. Kemudian, ia kabur bersama U dan G.
Pada sore hari, U dan G menerima kabar bahwa DS telah meninggal karena pendarahan hebat. Mereka kabur ke Sawangan, Depok, menggunakan motor masing-masing.
Sementara MR, ia baru mengetahui usai mengontak U. Pelaku langsung menyusul naik kereta menuju Stasiun Lenteng Agung.
Di sana, MR dijemput oleh U dan G untuk bersembunyi. Namun, pelariannya berakhir pada 10 Desember 2023 dini hari.
"Sekitar pukul 04.00 WIB, MR diamankan bersama U dan G. MR mengaku telah membacok korban menggunakan celurit yang masih disimpan di rumahnya," Panji berujar.
Setibanya di rumah MR, Panji mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan celurit milik DS.
"Tersangka bersama dua kawannya dibawa ke Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut," tutur dia.
"U dan G berstatus sebagai saksi karena keduanya tidak terlibat dalam perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal," sambung Panji.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.