Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Cakung Tewas Dikeroyok dalam Tawuran, Dua Pelaku Masih Buron

Kompas.com - 26/12/2023, 22:43 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Beberapa saat kemudian, pergelangan tangan I terkena sabetan celurit dari kelompok lawan. Ketika I mundur karena lukanya, ada satu orang dari kelompok lawan yang maju untuk menyerang.

Baca juga: Pemuda Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kos Kawasan Cengkareng

Ia membawa botol berisi air keras. Namun, ia diadang oleh MR yang hendak membacoknya. Anak tersebut kaget dan terjatuh.

"MR sudah saling kenal dengan anak itu sehingga tidak jadi membacok," kata Panji.

Dikeroyok dan dibacok

DS berasal dari kelompok Kairo. Saat melihat kawannya terjatuh, ia datang untuk membantunya.


Sambil memegang sebilah celurit, DS hendak membangunkan temannya meski gagal karena tubuhnya ditabrak oleh P dan R.

"Keduanya memegang sebilah celurit. Saat korban terjatuh, P langsung membacok paha kanannya," ungkap Panji.

Saat DS berusaha berdiri, ia kembali dibacok oleh MR pada lutut sebelah kanan. Lalu, R membacok paha kiri korban.

"Melihat korban terjatuh dan berdarah, kedua kelompok langsung melarikan diri," terang Panji.

Sebelum kabur, MR mengambil celurit milik DS yang tergeletak di sebelah tubuhnya. Kemudian, ia kabur bersama U dan G.

Akhir pelarian MR

Pada sore hari, U dan G menerima kabar bahwa DS telah meninggal karena pendarahan hebat. Mereka kabur ke Sawangan, Depok, menggunakan motor masing-masing.

Sementara MR, ia baru mengetahui usai mengontak U. Pelaku langsung menyusul naik kereta menuju Stasiun Lenteng Agung.

Di sana, MR dijemput oleh U dan G untuk bersembunyi. Namun, pelariannya berakhir pada 10 Desember 2023 dini hari.

"Sekitar pukul 04.00 WIB, MR diamankan bersama U dan G. MR mengaku telah membacok korban menggunakan celurit yang masih disimpan di rumahnya," Panji berujar.

Setibanya di rumah MR, Panji mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan celurit milik DS.

"Tersangka bersama dua kawannya dibawa ke Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut," tutur dia.

"U dan G berstatus sebagai saksi karena keduanya tidak terlibat dalam perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal," sambung Panji.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com