"Visumnya ada nih, Bang. Visumnya dari rumah sakit. Dibilang, katanya asfiksia. Jadi kayak asam, diduga asma, gitu," kata kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, Selasa (5/9/2023).
Asfiksia adalah masalah pada sistem pernapasan yang diakibatkan rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.
"Kayak tersedak gitu. Ini yang visum dari rumah sakit (RSUD) Karawang, yang pertama kali," ucap Putri.
Tak hanya itu, dada korban juga ternyata berlubang. Hal itu awalnya diketahui oleh Yuni Maulida (23), calon tunangan Imam yang bertolak dari Aceh ke RSUD Karawang untuk memastikan apakah mayat tanpa identitas merupakan kekasihnya.
Saat pertama kali melihat jasad Imam dengan mata kepalanya sendiri, Yuni langsung terkejut. Pasalnya, Yuni menemukan sebuah luka dengan kondisi berlubang di dada kiri Imam.
"Kalau waktu yang saya lihat, kondisi jenazah waktu di Karawang, itu posisi kepala almarhum ada luka. Terus, di sini ada juga luka di badan (dada) sebelah kiri," kata Yuni.
"Di sebelah kiri, ada bolongnya. Pokoknya ada lubangnya, ada lubangnya," ucap dia melanjutkan.
Di persidangan, fakta selanjutnya kembali terungkap. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban mengalami pendarahan.
"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023) lalu.
Selain itu, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi. Tendangan itu mendarat di leher korban.
"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," ujar Riswandono.
Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu. Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat. Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.
"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono.
Terkini, tiga oknum TNI itu telah menerima vonis seumur hidup dan dipecat dari kedinasannya.
"Memidana para terdakwa dengan pidana, satu, terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Rudy juga mengatakan, tiga oknum prajurit itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Rudy.
"Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.