Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Persidangan telah berlangsung dan saat ini Bripda Haris Sitanggang telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Kronologi Prajurit TNI Tabrak Pasangan Lansia hingga Tewas di Bekasi, Kabur karena Takut
Kasus selanjutnya adalah kematian pasangan lanjut usia (lansia) Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Keduanya meninggal dunia usai ditabrak oleh oknum TNI AD Prada Metro Winardo.
Kejadian bermula saat Sonder dan istrinya sedang berkendara dari pasar menuju ke kediaman anaknya, untuk menjenguk cucunya pada Kamis (4/5/2023) pagi.
Saat melintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, sepeda motor yang dikendarai oleh Sonder ditabrak menggunakan mobil Nissan X-Trail yang dikemudikan oleh Prada Metro.
Kedua korban tewas dinyatakan tewas di lokasi dengan kondisi luka berat. Sonder bahkan tewas dengan kondisi kaki terputus. Keduanya juga terlempar hingga 20 meter.
Kuasa Hukum dari keluarga korban yakni Hazirun Tumanggor mengungkapkan, keterangan itu terungkap usai pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) 2 Cijantung memperlihatkan rekaman CCTV ke keluarga.
Baca juga: Oknum TNI Prada MW Ambil Jalur Korban Saat Tabrak Lari Pasangan Lansia di Bekasi
"Sangat jauh (terlemparnya), karena kami lihat objek tabrakannya, sangat di luar nalar, sampai terbang korban. Ada kira-kira 20 meter terlempar," ujar Harizun di depan awak media di Denpom 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023) lalu.
Ketika menabrak, kata Hazirun, Prada Metro juga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Hal itu yang menyebabkan korban terpental jauh dan langsung tewas di lokasi kejadian.
"Memang kecepatannya sangat tinggi jika kami lihat CCTV. Terhempas jauh korban, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," kata Hazirun lagi.
Pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung kemudian mengungkapkan, tabrakan itu terjadi karena Prada Metro berkendara dalam keadaan mengantuk.
Mobil Nissan X-Trail yang digunakan Prada Metro juga merupakan milik atasannya. Dalam keadaan mengantuk itu, Prada MW melajukan mobilnya hingga kecepatan hingga 70 kilometer per jam.
Usai kejadian, Prada Metro juga langsung meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Anggota yang masih Prada, masih baru, ditambah mungkin rasa kalut, jadi dia pergi meninggalkan TKP dan mungkin juga ada rasa ketakutan," ucap Komandan Polisi Militer Jaya 2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana di Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Kasus selanjutnya adalah kematian Imam Masykur di tangan tiga oknum aparat TNI. Para pelaku adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Imam yang merupakan pemuda asal Aceh dan berprofesi sebagai pedagang obat di Rempoa, Tangerang Selatan, itu tewas dibunuh oleh para pelaku usai diculik dari toko obatnya.
Tak hanya diculik, Imam juga dipukuli oleh tiga oknum prajurit tersebut.
Informasi itu didapat dari hasil visum penyebab kematian Imam di RSUD Karawang.
Hal ini diketahui awak media saat Hotman Paris Hutapea yang juga merupakan kuasa hukum korban itu bertanya kepada ibunda Imam, Fauziah (47), tentang hasil visum korban.