Amin menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Gibran.
"Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," ucapnya Selasa kemarin.
Merespons pernyataan TKN dan Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sejak 29 Desember 2023.
Dimas mengungkapkan, terdapat dua surat yang dilayangkan, salah satunya dikirim ke salah satu kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.
“Intinya kami sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini,” ungkap Dimas kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa.
Sambil menunjukkan bukti tanda terima pengiriman surat, Dimas menegaskan bahwa surat panggilan Gibran diterima oleh seseorang bernama Riki di kantor tersebut.
Namun, Dimas tidak mengetahui secara pasti sosok bernama Riki itu, maupun jabatannya di TKN Prabowo-Gibran.
“Enggak tahu ini tanda terimanya tertulis atas nama Riki, ketua TKN,” ucap Dimas.
Selain itu, Dimas menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat juga mengirimkan surat panggilan untuk 2 Januari 2023 ke kediaman Gibran di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
“Jadi kalau misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kami kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kami kirim,” kata Dimas.
Pada Selasa malam, pihak TKN seolah menarik keterangan sebelumnya yang menyatakan belum menerima surat panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman mengakui bahwa surat tersebut telah diterima oleh jajarannya pada 30 Desember 2023.
Namun, jadwal pemeriksaan Gibran yang tertulis dalam surat panggilan itu adalah 2 Januari 2023, bukan 2 Januari 2024.
“Surat pertama tanggal 29 Desember 2023 diterima hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB diterima di Slipi untuk panggilan tanggal 2 Januari 2023," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Habiburokhman lantas mengeklaim bahwa TKN lah yang menyarankan kepada Gibran untuk tidak memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terlebih dahulu. Sebab, surat panggilan itu dianggap cacat secara formil.