“Jadi dia (korban) sempat bilang gini, ‘Aku mau dia (pelaku) dipenjara’,” imbuh F.
Adapun kasus dugaan pencabulan yang dilakukan H terhadap SRP telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Pesanggrahan Ditetapkan sebagai Tersangka
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/3919/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Usai mendapat laporan, polisi menangkap H di Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Terduga pelaku pencabulan sudah kami tangkap,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Yossi mengatakan, pelaku ditangkap setelah sejumlah bukti yang didapat penyidik menunjukkan H bersalah.
H diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali dalam kurun waktu 1,5 tahun atau sejak pertengahan 2022.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang jelas sudah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan lebih dari satu kali,” kata Yossi.
Baca juga: Polisi: Ayah di Pesanggrahan Berulang Kali Cabuli Anak Tiri dalam 1,5 Tahun
“Jadi yang bersangkutan (korban) mengalami perbuatan yang tidak baik tersebut berulang kali. Diketahui sejak pertengahan 2022 dan terus berlanjut hingga akhir 2023,” imbuh Yossi.
Yossi menyampaikan, aksi bejat H dilakukan ketika korban tidur. H mencabuli bahkan memerkosa korban secara paksa.
“Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur. Kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pemcabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” terang Yossi.
Lebih lanjut, Yossi menyampaikan bahwa H telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut, dan per 29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H, sebagai tersangka,” jelas Yossi.
Polisi menjerat H dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Pesanggrahan Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Akhdi Martin Pratama, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.