Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Bocah di Pesanggrahan, Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali hingga Sempat Coba Bunuh Diri

Kompas.com - 03/01/2024, 20:19 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

“Jadi dia (korban) sempat bilang gini, ‘Aku mau dia (pelaku) dipenjara’,” imbuh F.

Adapun kasus dugaan pencabulan yang dilakukan H terhadap SRP telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Pesanggrahan Ditetapkan sebagai Tersangka

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/3919/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

H ditangkap

Usai mendapat laporan, polisi menangkap H di Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Terduga pelaku pencabulan sudah kami tangkap,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Yossi mengatakan, pelaku ditangkap setelah sejumlah bukti yang didapat penyidik menunjukkan H bersalah.

H diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali dalam kurun waktu 1,5 tahun atau sejak pertengahan 2022.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang jelas sudah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan lebih dari satu kali,” kata Yossi.

Baca juga: Polisi: Ayah di Pesanggrahan Berulang Kali Cabuli Anak Tiri dalam 1,5 Tahun

“Jadi yang bersangkutan (korban) mengalami perbuatan yang tidak baik tersebut berulang kali. Diketahui sejak pertengahan 2022 dan terus berlanjut hingga akhir 2023,” imbuh Yossi.

Yossi menyampaikan, aksi bejat H dilakukan ketika korban tidur. H mencabuli bahkan memerkosa korban secara paksa.

“Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur. Kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pemcabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” terang Yossi.

Ditetapkan tersangka

Lebih lanjut, Yossi menyampaikan bahwa H telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut, dan per 29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H, sebagai tersangka,” jelas Yossi.

Polisi menjerat H dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Pesanggrahan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Akhdi Martin Pratama, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com