"Dari chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (berseliungkuh)," ujar DJ.
Baca juga: Nasib Nahas Pedagang di Pasar Induk Kramatjati, Tewas Disiram Air Keras dan Dibacok
Setelah mengetahui perselingkuhan itu, DJ pun merencanakan untuk membunuh Utomo.
"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta iktikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ungkap DJ.
DJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan.
DJ terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Leonardus.
Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit dan botol bekas air keras dari tangan DJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.