Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Satu Bulan Krusial untuk Masa Depan Jakarta

Kompas.com - 16/01/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PASAL 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara mengamanatkan paling lama dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah.

UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Artinya, pada 15 Februari 2024, sudah harus ada UU baru yang merevisi UU 29/2007. Terhitung dari hari ini, hitung mundur ke waktu tersebut tinggal satu bulan lagi.

Di UU IKN disebutkan bahwa perubahan UU 29/2007 dimaksud mengatur kekhususan Jakarta. Dengan demikian, Jakarta tidak kehilangan statusnya sebagai daerah khusus.

Asas desentralisasi asimetris tetap diterapkan untuk mengatur sejumlah klausul yang memungkinkan Jakarta berbeda pengaturannya dengan daerah lain.

Apa saja kekhususannya? Itu yang akan diatur di UU baru nanti. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini menjadi inisiatif DPR-RI.

Dalam waktu sebulan ke depan, DPR dan Pemerintah akan membahas dan menyepakati RUU ini menjadi Undang-undang.

Ada beberapa hal yang sempat menjadi perdebatan publik dari draf RUU yang sempat beredar belum lama ini.

Soal gubernur dan wakil gubernur adalah yang paling ramai diperbincangkan. Dalam draf tersebut tertulis bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Model penunjukkan gubernur dan wakil gubernur ini dinilai sebagai pembajakan demokrasi. Hak rakyat untuk menentukan sendiri kepala daerahnya selama ini menjadi hilang.

Belakangan disinyalir ada kelompok kepentingan dibalik pengusulan ide penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.

Keriuhan lain dari draf RUU adalah soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan menyinkronkan Pembangunan di DKJ dengan daerah sekitar, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur.

Persoalan bukan pada pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, melainkan pada Ketua yang akan memimpin Dewan, yaitu wakil presiden.

Sebagian kalangan langsung menuding ide ini ditujukan untuk kepentingan salah satu calon wakil presiden jika kelak terpilih.

Sependek yang saya tahu, ide Dewan Kawasan ini sudah dibahas jauh sebelum adanya penetapan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ide ini berangkat dari ketidaksinkronan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Megapolitan
Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Megapolitan
Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Megapolitan
2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com