"Polres tinggal koordinasi dengan Satpom Lanud, minta data-data termasuk soal Y karena dia sudah diperiksa. Maksud saya, Polres tinggal minta data ke sama untuk panggil Y, kan enak. Tapi sampai sekarang belum dilakukan," tegas Zainur.
Sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan peristiwa tersebut.
“Betul, sudah kami lidik. Pelakunya anggota TNI AU. Saat ini proses hukum dilakukan oleh Satpom Lanud Halim Perdana Kusuma,” ungkap Irsyad saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Aktivis KAMMI oleh Oknum TNI di Duren Sawit Ditangani Satpom Lanud Halim
Irsyad menyebut, motif pengeroyokan tersebut adalah perselisihan kedua belah pihak di jalan raya.
Namun, korban membantah alasan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Minggu (17/1/2023).
Menurut dia, tak ada perselisihan yang memicu pengeroyokan dirinya oleh oknum TNI dan dua orang lainnya.
Zainur kembali menegaskan bantahan yang disampaikan korban.
"Dari pihak sana (pelaku) yang merasa berselisih. Permasalahan perselisihan dari pihak sana, kami tidak tahu motifnya apa sehingga mereka berselisih dengan korban," jelas Zainur.
"Penyebabnya berselisih apa? Makanya kami juga lapor ke polisi untuk diungkap, bukan hanya di-framing perselisihan di jalan. Korban keberatan, seolah-olah ada perselisihan dan gesekan. Nyatanya itu tidak ada," tegas dia.
Baca juga: Belum Ada Kepastian 2 Pengeroyok Aktivis KAMMI merupakan Warga Sipil atau Oknum TNI
Sebagai informasi, Rizki dikeroyok oleh anggota TNI AU beserta dua orang yang diduga warga sipil saat mengendarai motornya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) siang.
Belakangan, identitas dua dari tiga pelaku baru diketahui, yakni Praka RA dari satuan TNI AU dan Y.
Rizki mengaku tidak mengenali para pelaku. Ia juga tidak mengetahui motif pengeroyokan yang membuat tubuhnya penuh luka dan memar.
Rizki melaporkan aksi pengeroyokan oleh Praka RA ke Denpom Jaya II Cijantung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
Perkara yang ditangani teregistrasi dengan nomor POM-405/A/IDIK-43/XII/2023/HLM per 21 Desember 2023.
Baca juga: Polisi Didesak Segera Proses Oknum Warga yang Ikut Keroyok Aktivis KAMMI di Duren Sawit
Laporan tentang penganiayaan bersama-sama dan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sementara dua orang yang diduga warga sipil dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.