JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) berbondong-bondong memasang alat peraga kampanye (APK).
Mereka "berlomba" memasang APK berupa spanduk, poster, baliho, bendera, bahkan stiker di flyover dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Ada pula yang memasang APK di pagar pembatas jalan, pagar taman, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), serta halte bus.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, pemasangan APK dengan cara seperti itu sudah kuno alias konvensional.
"Sebenarnya kalau dirunut dari Pemilu 2014 dan 2019, dan sampai sekarang, tidak banyak perubahan yang mencolok. Masih berpegang pada pemasangan APK secara konvensional," ungkap dia saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Jakbar Mulai Tertibkan APK Semrawut dan Langgar Aturan Malam Nanti
Menurut dia, evolusi pemasangan APK pun tidak tampak karena masih menyalahi aturan.
Pasalnya, APK dipasang di zona yang dilarang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Padahal, sebagai tokoh publik, para caleg semestinya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan pemilu.
"Parpol dan caleg seharusnya mampu memberikan contoh ke masyarakat tentang pemasangan APK yang tepat seperti apa," ujar Nirwono.
Ia melanjutkan, seharusnya para caleg dan parpol belajar dari kasus-kasus warga yang kecelakaan akibat APK dipasang sembarangan.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu DKI: Hampir Semua “Flyover” di Jakarta Dipasangi APK, Ini Pelanggaran
Terbaru, pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (68) dan O (61) mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2024).
Pasutri lanjut usia itu terjatuh karena bendera parpol ambruk dan menimpa mereka. Imbasnya, S terluka pada bagian pipi dan O patah tulang.
"Kalau dilihat, perlu ada terobosan yang signifikan agar ke depannya tidak ada kejadian seperti saat ini," Nirwono berujar.
"Tidak kalah penting, saya justru melihat belum ada tindakan atau sanksi yang tegas dari Bawaslu dan pemda terhadap pemasangan APK yang tidak tertib dan melanggar aturan itu," imbuh dia.
Nirwono pun mengimbau masyarakat tidak memilih caleg atau parpol yang melanggar aturan pemasangan APK.
Sebab, para caleg secara sadar menempatkan APK di lokasi yang dilarang dalam aturan.
"Masyarakat dapat diimbau untuk tidak memilih parpol atau caleg yang tidak tertib aturan tersebut sebagai bentuk sanksi sosial," ujar dia.
Baca juga: Pemasangan APK Tak Banyak Berubah, Pengamat: Masih Pakai Cara Konvensional
Nirwono mengatakan, masyarakat perlu melihat caleg maupun parpol yang memasang APK tak sesuai aturan.
Lalu, manfaatkan hak sebagai pemilih untuk tidak memilih mereka yang membahayakan keselamatan umum.
"Bahkan mereka (caleg dan parpol) juga tidak peduli terhadap lingkungan, seperti APK yang dipasang di pohon, pagar, maupun JPO," ucap Nirwono.
Selain itu, Nirwono mendesak penertiban dan pencabutan APK yang melanggar aturan.
"Bawaslu dan Satpol PP harus berani bertindak tegas untuk segera mencabut APK yang dianggap membahayakan keselamatan umum," ucap Nirwono.
Baca juga: Semrawutnya APK di Jakarta, Pengamat: Bawaslu dan Pemda Harus Proaktif
Sanksi tegas bagi parpol dan caleg yang terbukti melanggar aturan pun dinilai perlu diberikan. Nirwono menegaskan, jangan menunggu ada korban lain untuk bertindak.
"Oleh karena itu, Bawaslu dan pemda harus proaktif. Berani menertibkan dan bertindak tegas atas dasar keselamatan umum," tutur Nirwono.
"Menurut saya, itu nomor satu. Sehingga, kalau ada kejadian, bisa dicegah. Yang diutamakan adalah keselamatan, tidak sekadar pemasangan APK," ucap dia.
Nirwono juga mendorong Bawaslu dan KPU melarang parpol atau caleg berkampanye secara konvensional pada masa mendatang.
Dengan kata lain, pemasangan APK seperti saat ini tidak perlu dilanjutkan lantaran sudah memasuki era digital.
Baca juga: Caleg dan Parpol Harusnya Beri Contoh Pemasangan APK yang Benar
Menurut dia, parpol dan para caleg seharusnya mengoptimalkan media sosial dan media massa untuk kampanye.
"APK yang seperti saat ini hanya menunjukkan bahwa parpol dan caleg tidak melakukan transformasi terhadap penggunaan teknologi," kata Nirwono.
"KPU dan Bawaslu ke depan dapat melarang parpol atau caleg berkampanye secara konvensional dan mendorong atau mewajibkan peralihan ke era digital. Manfaatkan media sosial dan media massa untuk berkampanye secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.