Benar saja. Setelah pulang ke rumah, FT mendapati KRA sudah tewas di atas kasur.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Argiyan yang telah kabur ke Kota Pekalongan, tempat tinggal neneknya.
Terungkap bahwa Argiyan tidak hanya membunuh KRA, melainkan juga memerkosanya.
Awalnya Argiyan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Namun, karena wanita yang baru dikenalnya itu menolak, Argiyan mencekik dan mengikatnya dengan tali hingga lemas, kemudian memerkosanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.