Made menyampaikan, alasan Argiyan mendekati N dan NH hanya sebatas asmara. Dengan begitu, pelaku bisa mengencani korbannya.
“Hanya asmara saja mungkin ya, si pelaku mendekati korban dengan modus keterikatan secara asmara. Karena enggak ada yang diambil barang-barangnya,” papar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ucap Ade, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Deretan Fakta Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya karena memerkosa dan membunuh KRA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Isnaya Helmi (Kompas.tv), Zintan Prihatini, Gading Persada (Kompas.tv), Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.