Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Masalah Utang, 4 Orang di Bogor Segel dan Rusak Tempat Ibadah

Kompas.com - 24/01/2024, 10:44 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Empat orang di Bogor, Jawa Barat, terlibat dalam kasus perusakan dan penyegelan mushala di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Polisi kini telah menetapkan empat orang berinisial SR, WJ, AS dan LS sebagai tersangka.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari masalah utang piutang antara RA dan SR.

RA merupakan pemilik lahan yang sebagian tanahnya itu dijadikan mushala. Ia memiliki utang sebesar Rp 3,1 miliar kepada SR yang menjadi tersangka pengrusakan dan penyegelan.

"Dalam kesepakatan peminjaman itu, RA menjadikan aset tanah beserta bangunan yang berdiri di lahannya itu sebagai jaminan pinjaman," kata Bismo, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Penyegelan Gereja Palsigunung di Ciracas Jaktim

"Di perjanjian itu juga disebutkan, apabila pembayaran tidak lancar maka seluruh aset yang dijaminkan tersebut dipersilakan untuk diambil," sambungnya.

Bismo menjelaskan, selang beberapa lama kemudian pembayaran tidak berjalan lancar sehingga tersangka merasa aset yang sudah dijaminkan tersebut menjadi miliknya sesuai perjanjian.

"Di perjanjian disebutkan ada bagi hasil usaha sebesar Rp 50 juta per bulan, karena uang pinjaman itu digunakan RA untuk kegiatan usaha. Selang berjalannya waktu, pemberian uang bagi hasil diketahui tidak lancar,” jelasnya.

Bismo menuturkan, tersangka bersama tiga rekan lainnya lalu melakukan penyegelan. Mereka juga mengambil toa mushala serta memutus aliran listriknya.

Atas kondisi itu, warga tidak bisa melakukan ibadah di mushala tersebut.

Baca juga: Kagetnya Petani di Bekasi Saat Tiba-Tiba Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Padahal Tak Pernah Pinjam Uang di Bank

"Kami mendapat laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut. Kemudian setelah kami dialog, kami membuka rumah ibadah tersebut yang dipalang dari kayu. Jadi, kami buka sama-sama kemudian kami hidupkan listriknya," ungkapnya.

Polisi, lanjut Bismo, melihat ada unsur pidana di dalam kasus tersebut.

Proses penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya SR bersama tiga orang lainnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi, kasus itu berpotensi melanggar hak kebebasan beragama sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

"Di sini, saya ingin sampaikan untuk masalah utang piutang yang menyangkut suatu aset dan tanah bangunan harus diselesaikan melalui tata cara hukum perdata," ujar Bismo.

"Itu harus melalui mekanisme persidangan dulu, lalu harus menunggu sampai keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), sehingga baru bisa dilakukan eksekusi. Jadi jangan langsung bertindak sendiri seperti ini," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com