FR bersekongkol dengan istrinya, TM, agar merayu korban untuk berkencan dan mengambil motornya.
"Pelaku menguasai cara pakai aplikasi pertemanan itu, kemudian dimanfaatkan untuk cari korban di aplikasi itu," jelas dia.
Baca juga: 12 Bendera Parpol Nyaris Roboh di “Flyover” Kuningan, Lokasi Pasutri Kecelakaan
Atas kasus ini, FR dan TM dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.