Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Hajatan Digelar di Rel Kereta, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pidananya

Kompas.com - 29/01/2024, 22:20 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat tak melakukan aktivitas apa pun di area rel kereta api.

Sebab, kegiatan yang tak berkaitan dengan operasional kereta api di area pelintasan bisa membahayakan banyak pihak. Orang yang membahayakan perjalanan kereta bisa dipidana.

"Semuanya bagi masyarakat, terkhususnya yang dekat jalur kereta api, untuk tidak melakukan aktivitas, sesuai aturan yang berlaku," kata Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

"Jadi peran serta masyarakat di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007, keselamatan perjalanan kereta api itu adalah tanggung jawab kita bersama, terutama masyarakat ikut andil dalam keselamatan kereta api," lanjut dia.

Baca juga: Warga Tanjung Priok Gelar Hajatan di Area Rel Kereta, padahal Tak Diizinkan KAI

Selain itu, Ixfan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan vandalisme, termasuk mencoret-coret kereta dan melempari kereta dengan batu.

"Masyarakat juga diimbau agar tidak berada di jalur KA, tidak melempar kereta, tidak melakukan tindakan seperti mengganjal, tidak mencoret dinding kereta," ujar Ixfan.

Ixfan memberikan imbauan ini setelah warga menggelar hajatan di area rel kereta Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Ngos-ngosan Menapaki 46 Anak Tangga di Stasiun Cakung...

Dalam video viral di media sosial, tenda hajatan dan panggung hiburan didirikan di antara rel kereta. KRL dan kereta barang juga tampak melintas di rel tersebut.

"Itu padahal jalur aktif. Kanan dan kiri digunakan untuk operasional. Ada jalur langsiran, lokomotif. Ada KRL melintas, jadi kawasan jalur kereta itu tertutup untuk umum selain petugas yang melakukan perawatan. Jalur itu harus steril dengan aktivitas lain selain yang berkepentingan di dalamnya," ucap Ixfan.

Adapun larangan warga menggunakan jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Hal itu tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."

Orang yang melanggar Pasal 181 ayat (1) bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 199, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com