Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Hajatan Digelar di Rel Kereta, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pidananya

Kompas.com - 29/01/2024, 22:20 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat tak melakukan aktivitas apa pun di area rel kereta api.

Sebab, kegiatan yang tak berkaitan dengan operasional kereta api di area pelintasan bisa membahayakan banyak pihak. Orang yang membahayakan perjalanan kereta bisa dipidana.

"Semuanya bagi masyarakat, terkhususnya yang dekat jalur kereta api, untuk tidak melakukan aktivitas, sesuai aturan yang berlaku," kata Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

"Jadi peran serta masyarakat di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007, keselamatan perjalanan kereta api itu adalah tanggung jawab kita bersama, terutama masyarakat ikut andil dalam keselamatan kereta api," lanjut dia.

Baca juga: Warga Tanjung Priok Gelar Hajatan di Area Rel Kereta, padahal Tak Diizinkan KAI

Selain itu, Ixfan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan vandalisme, termasuk mencoret-coret kereta dan melempari kereta dengan batu.

"Masyarakat juga diimbau agar tidak berada di jalur KA, tidak melempar kereta, tidak melakukan tindakan seperti mengganjal, tidak mencoret dinding kereta," ujar Ixfan.

Ixfan memberikan imbauan ini setelah warga menggelar hajatan di area rel kereta Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Ngos-ngosan Menapaki 46 Anak Tangga di Stasiun Cakung...

Dalam video viral di media sosial, tenda hajatan dan panggung hiburan didirikan di antara rel kereta. KRL dan kereta barang juga tampak melintas di rel tersebut.

"Itu padahal jalur aktif. Kanan dan kiri digunakan untuk operasional. Ada jalur langsiran, lokomotif. Ada KRL melintas, jadi kawasan jalur kereta itu tertutup untuk umum selain petugas yang melakukan perawatan. Jalur itu harus steril dengan aktivitas lain selain yang berkepentingan di dalamnya," ucap Ixfan.

Adapun larangan warga menggunakan jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Hal itu tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."

Orang yang melanggar Pasal 181 ayat (1) bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 199, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com