JAKARTA, KOMPAS.com - Amarah warga Matraman, Jakarta Timur, memuncak saat mengetahui tiga bocah perempuan di bawah umur dicabuli oleh seorang lansia berinisial S (61).
S diduga cabuli AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6) pada Sabtu (27/1/2024). Kediaman S langsung dihampiri dan diamuk warga serta keluarga korban.
Ketua RT setempat, Wisnu, mengungkapkan bahwa korban menyebut tangan S telah menyentuh kemaluannya.
Baca juga: Usai Cabuli 3 Bocah, Lansia di Matraman Ajak Korban ke Rumahnya Lagi untuk Petik Bunga
"Saksi, anak kecil yang main bareng sama korban, bilang dia (korban) dibawa ke dalam (rumah pelaku) dan dipangku," ujar Wisnu, Senin (29/1/2024).
Namun, Wisnu tidak mengetahui pasti awal peristiwa tersebut, tetapi pada Sabtu malam wilayahnya mendadak ramai.
Ia baru mengetahui peristiwa itu berdasarkan cerita dari sejumlah warga, serta kesaksian beberapa anak perempuan yang bermain dengan korban.
S mengaku tidak sengaja mencabuli tiga bocah perempuan berinisial AFR, FEZ, dan AZA yang sedang main di perkarangan rumahnya.
"Saya angkat (gendong) pakai kedua tangan, terus dilepas (diturunkan), itu (area privat korban) kena tangan, mungkin," ujar S dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Polisi Tegaskan Korban Pencabulan Lansia di Matraman Bukan Keluarga Pelaku
Satu per satu, para korban digendong oleh pelaku menggunakan kedua tangannya.
Saat menurunkan mereka, S mengaku bahwa salah satu tangannya tidak sengaja mengenai kemaluan para korban.
"Pas turunin, nyenggol kali gitu. Cuma enggak tahu juga, tuh. Saya juga enggak ngerti, bisa begitu, ya?" kata S.
Dalam pembelaan dirinya, S juga mengaku tidak melakukan tindakan yang lebih jauh.
"Saya ingin bicara. Ada orang bilang, saya melakukan suatu tindakan. Apaan? Saya baru tahu kata-kata yang mereka gunakan (terkait tindakan uang lebih jauh) di sini. Saya mengatakan, saya tidak melakukan itu," tegas S.
Baca juga: Sosok Lansia yang Cabuli 3 Bocah di Matraman: Pengangguran Lulusan S2
S diduga mencabuli tiga bocah perempuan karena bergairah melihat mereka. S mencabuli AFR, FEZ, dan AZA, saat ketiganya sedang berada di pekarangannya.
"Lihat tiga anak-anak kecil membangkitkan gairahnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa.
Tiga anak perempuan itu sedang memetik bunga untuk bermain. Kemudian, S menghampiri korban satu per satu, menggendongnya, dan meraba area privat korban.
Awalnya, ia menggendong AFR ke terasnya. Kemudian S langsung melecehkan AFR. S melakukan hal yang sama kepada dua korban lainnya, yaitu FEZ dan AZA.
"Dari hasil keterangan tersangka, dia belum pernah menikah. Dia memang sedikit tertarik terhadap anak-anak. Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya," ujar Nicolas.
Baca juga: Lansia yang Cabuli 3 Bocah di Matraman adalah Lulusan Magister Manajemen
Para korban berhasil kabur usai salah satu korban meminta diturunkan dari gendongan lansia itu karena ingin pulang.
Pelaku mengizinkan mereka, lalu meminta ketiga korban kembali pada Minggu (28/1/2024) untuk memetik bunga di pekarangan rumahnya.
Namun, para korban langsung mengadukan perbuatan S kepada orangtua mereka setibanya di rumah.
"Anaknya cerita ke orangtuanya, mereka diperlakukan oleh tersangka seperti itu (diraba kemaluannya)," terang Nicolas.
Warga pun menggeruduk kediaman S dan mengamuknya, Sabtu malam.
S meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatannya telah membuat kegaduhan.
"Saya terus terang saja minta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi," ujar dia.
Baca juga: Lansia Cabuli 3 Bocah di Matraman, Polisi: Bergairah Melihat Anak Kecil
S mengatakan, ada kemungkinan masyarakat menjadi gaduh karena informasi yang diterima simpang siur. Pelaku melanjutkan, ia menyesali situasi saat ini dan bukan perbuatannya kepada para korban.
"Saya menyesal sangat dalam dari kegaduhan saja. Saya sangat menyesal banget. Dan kalau, bisa saya tinggal sendirian di mana yang enggak ada orang," kata S.
Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Matraman, yang mana kasus langsung dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Saat ini, S telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur. S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima sampai 15 tahun.
(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Jessi Carina, Irfan Maullana, Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.