Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Jadi Caleg DPRD DKI "Ngaku" Dilarang Sosialisasi, Bawaslu Jaksel: Ada Miskomunikasi

Kompas.com - 04/02/2024, 19:45 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebut ada miskomunikasi antara Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) yang jadi calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan ketua RT di tempat Yuni tinggal.

“Jadi ada miskomunikasi antara Ibu Yuni dengan Ketua RT di Kelurahan Cipete Utara, soal boleh atau tidaknya Ibu Yuni sosialisasi,” ujar Levi saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).

Levi menyebut miskomunikasi timbul ketika Yuni meminta izin kepada Ketua RT setempat perihal boleh atau tidaknya untuk sosialisasi jauh sebelum kampanye terbuka dimulai, yakni pada Oktober 2023.

Waktu itu, ketua RT disinyalir menanggapi permintaan dari caleg asal Partai Buruh tersebut dengan tak serius, yang mana terkesan melarang Yuni untuk sosialisasi.

Baca juga: Jadi Caleg DPRD DKI, PRT di Jaksel Ngaku Tak Boleh Sosialisasi di Sekitar Kontrakannya

“Jadi soal pernyataan Pak RT yang tak memperbolehkan Ibu Yuni untuk sosialisasi karena sudah ada caleg yang didukung itu kayaknya bercanda. Enggak ada maksud untuk melarang sosialisasi,” tutur dia.

Levi mengeklaim Yuni juga turut mengamini pernyataan soal canda tersebut dan mengakui adanya miskomunikasi.

Hal itu terungkap saat Levi menghubungi yang bersangkutan untuk mengonfirmasi kebenaran isu yang beredar.

“Kemarin kami baca di Kompas, katanya ada caleg yang enggak boleh sosialisasi sama RT setempat, jadi kami langsung telusuri dan telepon yang bersangkutan. Pas saya telepon, Ibu Yuni bilang, hal itu terjadi pada bulan Oktober, artinya dia izin sosialisasi sebelum kampanye terbuka dimulai,” ungkap Levi.

Baca juga: PRT Jadi Caleg DPRD DKI Ngaku Dilarang Sosialisasi, Bawaslu Jaksel Turun Tangan

“Pernyataan dari ketua RT kemudian dianggap serius sebagai sebuah pelarangan oleh Ibu Yuni. Ibu Yuni akhirnya tetap menganggap bahwa dirinya tak boleh bersosialisasi di sekitar kontrakannya sampai saat ini. Itu pengakuan beliau (Yuni),” lanjut dia.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Levi menyebut Bawaslu Kota Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk tak menyelidiki lebih dalam soal isu ini.

Bawaslu Kota Jakarta Selatan menilai tidak ada pelanggaran dalam kasus ini dan sudah tuntas.

“Kami memutuskan bahwa kasus ini sudah selesai, tidak diperpanjang, karena sudah ada pengakuan juga dari Ibu Yuni,” imbuh Levi.

Diberitakan sebelumnya, pekerja rumah tangga (PRT) bernama Yuni Sri Rahayu mengaku, tak diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di kawasan kontrakannya, Cilandak, Jakarta Selatan, meski telah terdaftar resmi sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Baca juga: Takut Kena Mental, PRT Yuni Sempat Dilarang Suami Jadi Caleg DPRD DKI

“Jujur saja, di sini, di kontrakan saya, saya tidak diperbolehkan untuk sosialisasi waktu minta izin,” kata dia saat ditemui di kontrakannya, Kamis (1/2/2024).

Yuni menyebut, dirinya tak diberi izin oleh salah satu perangkat wilayah setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com