Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Jadi Caleg DPRD DKI "Ngaku" Dilarang Sosialisasi, Bawaslu Jaksel: Ada Miskomunikasi

Kompas.com - 04/02/2024, 19:45 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebut ada miskomunikasi antara Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) yang jadi calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan ketua RT di tempat Yuni tinggal.

“Jadi ada miskomunikasi antara Ibu Yuni dengan Ketua RT di Kelurahan Cipete Utara, soal boleh atau tidaknya Ibu Yuni sosialisasi,” ujar Levi saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).

Levi menyebut miskomunikasi timbul ketika Yuni meminta izin kepada Ketua RT setempat perihal boleh atau tidaknya untuk sosialisasi jauh sebelum kampanye terbuka dimulai, yakni pada Oktober 2023.

Waktu itu, ketua RT disinyalir menanggapi permintaan dari caleg asal Partai Buruh tersebut dengan tak serius, yang mana terkesan melarang Yuni untuk sosialisasi.

Baca juga: Jadi Caleg DPRD DKI, PRT di Jaksel Ngaku Tak Boleh Sosialisasi di Sekitar Kontrakannya

“Jadi soal pernyataan Pak RT yang tak memperbolehkan Ibu Yuni untuk sosialisasi karena sudah ada caleg yang didukung itu kayaknya bercanda. Enggak ada maksud untuk melarang sosialisasi,” tutur dia.

Levi mengeklaim Yuni juga turut mengamini pernyataan soal canda tersebut dan mengakui adanya miskomunikasi.

Hal itu terungkap saat Levi menghubungi yang bersangkutan untuk mengonfirmasi kebenaran isu yang beredar.

“Kemarin kami baca di Kompas, katanya ada caleg yang enggak boleh sosialisasi sama RT setempat, jadi kami langsung telusuri dan telepon yang bersangkutan. Pas saya telepon, Ibu Yuni bilang, hal itu terjadi pada bulan Oktober, artinya dia izin sosialisasi sebelum kampanye terbuka dimulai,” ungkap Levi.

Baca juga: PRT Jadi Caleg DPRD DKI Ngaku Dilarang Sosialisasi, Bawaslu Jaksel Turun Tangan

“Pernyataan dari ketua RT kemudian dianggap serius sebagai sebuah pelarangan oleh Ibu Yuni. Ibu Yuni akhirnya tetap menganggap bahwa dirinya tak boleh bersosialisasi di sekitar kontrakannya sampai saat ini. Itu pengakuan beliau (Yuni),” lanjut dia.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Levi menyebut Bawaslu Kota Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk tak menyelidiki lebih dalam soal isu ini.

Bawaslu Kota Jakarta Selatan menilai tidak ada pelanggaran dalam kasus ini dan sudah tuntas.

“Kami memutuskan bahwa kasus ini sudah selesai, tidak diperpanjang, karena sudah ada pengakuan juga dari Ibu Yuni,” imbuh Levi.

Diberitakan sebelumnya, pekerja rumah tangga (PRT) bernama Yuni Sri Rahayu mengaku, tak diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di kawasan kontrakannya, Cilandak, Jakarta Selatan, meski telah terdaftar resmi sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Baca juga: Takut Kena Mental, PRT Yuni Sempat Dilarang Suami Jadi Caleg DPRD DKI

“Jujur saja, di sini, di kontrakan saya, saya tidak diperbolehkan untuk sosialisasi waktu minta izin,” kata dia saat ditemui di kontrakannya, Kamis (1/2/2024).

Yuni menyebut, dirinya tak diberi izin oleh salah satu perangkat wilayah setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com