"Yang di Jakarta Barat, caleg DPR dari Partai Golkar," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa.
Benny mengatakan, caleg tersebut diduga terlibat politik uang melalui ketua RT di wilayah Tambora yang dikabarkan sudah berlangsung sejak dua hari lalu.
"Informasi awal dari masyarakat bagi uang Rp 50.000 melalui RT. Sudah dua hari," kata Benny.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait kader Golkar yang diduga terlibat politik uang.
"Saya belum mendapat informasi. Nanti tim Partai Golkar Jakarta akan cek. Terima kasih," kata Zaki.
Lebih lanjut, Benny mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik uang pada sisa waktu masa tenang menjelang pencoblosan.
Baca juga: Jika Terbukti, Caleg Golkar yang Diduga Bagikan Amplop Uang Terancam 4 Tahun Penjara
Bawaslu DKI tak segan menindak tegas para peserta pemilu baik capres, cawapres serta caleg yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut dijelaskan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00"
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Muhammad Isa Bustomi, Nursita Sari, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.