Tak terima jawaban EM, T melaporkan perkara ini ke Polsek Tambora dengan alasan kehilangan anaknya. Tak berselang lama, penyidik menangkap EM.
Dari hasil interogasi EM, terungkap bahwa T ternyata menjual sang anak kepadanya. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Setelah didalami lagi, polisi menemukan bayi yang sudah dibeli EM sedang berada di pelukan ibu yang berbeda.
Padahal, EM mengaku membeli bayi dari T itu dengan alasan untuk merawat dan membesarkan anak itu.
Baca juga: Sindikat Beli Bayi dari Ibu di Tambora, Polisi: Alasannya Ingin Merawat dan Membesarkannya
Syahduddi mengatakan, EM sengaja mengincar para ibu yang kondisi ekonominya kurang agar bisa merayu mereka untuk menjual bayinya, salah satunya T.
"T punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil, suaminya juga tidak bertanggung jawab," ucap dia.
Tak sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menemukan empat bayi lainnya di rumah orangtua EM, di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Polisi akhirnya menetapkan T dan EM dengan pasal TPPO. Selain itu, polisi juga menetapkan suami siri EM, AN (33) sebagai tersangka penadah bayi.
Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.