JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan meningkatkan penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung mulai 4 Maret 2024.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, terdapat 11 pelanggaran yang menjadi sasaran utama para petugas di lapangan.
"Di antaranya, yaitu melawan arus, penggunaan alkohol saat berkendara, dan penggunaan atau tidak menggunakan seat belt," ujar Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/3/2024).
Selain itu, sasaran pelanggaran lain adalah tidak memakai helm saat berkendara, penggunaan lampu sirine dan strobo tidak sesuai peruntukannya.
"Termasuk penindakan kendaraan overload dan over dimension atau Odol, dan juga beberapa pelanggaran lainnya,” kata dia.
Setiap pelanggaran yang ditemukan dipastikan langsung ditindak mulai dari teguran hingga pengenaan sanksi tilang.
Namun, pihaknya tidak akan menggelar razia pelanggaran di satu lokasi tertentu. Para personel tetap ditugaskan mengatur lalu lintas seperti kegiatan sehari-hari.
Baca juga: Dalam 15 Menit, Polisi Razia 50 Pengendara Motor yang Lawan Arus di Kebayoran Lama
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan mengoptimalkan penindakan pelanggaran secara elektronik menggunakan fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Jadi mengoptimalkan ETLE atau tilang secara elektronik baik statis maupun mobile, dan juga secara manual dengan 11 sasaran pelanggaran utama," kata Suyudi.
Sebagai Informasi, Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 mulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024.
Kegiatan yang berlangsung dua pekan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, agar tertib dalam berlalu lintas.
Baca juga: Dalam 1 Jam, 241 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Lampu Merah Stasiun Pasar Minggu
Operasi Keselamatan Jaya 2024 akan melibatkan sedikitnya 2.939 personel gabungan Polri, TNI dan unsur pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Suyudi meminta agar seluruh personel yang terlibat agar bersikap humanis, dan melakukan pendekatan persuasif kepada pengendara.
"Didukung penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata Suyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.