JAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan rutin menindak pengendara motor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
"Pengawasan dan penindakan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Syafrin mengatakan, pengawasan dan penindakan pelanggar lalu lintas ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara motor guna terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan.
Baca juga: Polisi: Pengendara Motor Tertabrak Mobil di JLNT Casablanca karena Lawan Arus
"Ini sudah kita lakukan sejak Kamis, 22 Februari. Dilakukan guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Ada 144 pengendara sepeda motor ditindak tilang.
"Total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan. Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan melawan arah diberikan sanksi tilang oleh kepolisian," ujar Syafrin.
Kegiatan pengamanan, pengawasan dan penindakan pengendara sepeda motor yang melawan arus lalin dilakukan pada Kamis pagi dan sore.
Baca juga: Sempat Berbalik Arah, Eskalator Peron 11-12 di Stasiun Manggarai Kini Tak Beroperasi
Kegiatan penindakan pagi dilakukan sekitar pukul 07.30-10.00 WIB dan sore mulai 16.00 hingga 18.00 WIB.
"Guna menimbulkan efek jera, petugas menilang pada para pengendara kendaraan roda dua itu. Ini akan dilakukan secara rutin," kata Syafrin.
Berikut titik lokasi pengawasan dan penindakan pengendara motor melawan arus di lima wilayah:
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Timur