Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Proses, Bawaslu Belum Putuskan Hasil Laporan Politik Uang Caleg Golkar di Bekasi

Kompas.com - 02/03/2024, 19:14 WIB
Firda Janati,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi belum memutuskan hasil dari laporan politik uang anggota calon legislatif (caleg) DPR RI partai Golkar di Pondok Gede.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia menuturkan, hasil putusan harus melalui proses kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Sedang dalam proses, ini sedang kami bahas tentunya politik uang itu prosesnya bersama Sentra Gakkumdu yang berisikan kepolisian dan juga kejaksaan," ujar Vidya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024). 

Baca juga: Bawaslu DKI: Dugaan Politik Uang dan Bagi-bagi Minyak Goreng Terjadi Selama Pemilu

Karena itu, putusan laporan tersebut perlu melalui proses yang panjang. Bukan hanya penyelidikan dari Bawaslu.

"Jadi memang utusan tersebut tidak bisa dari Bawaslu saja, tapi tiga unsur tersebut," imbuhnya.

Vidya mengatakan, tiga unsur tersebut akan mengkaji bersama melalui mekanisme rapat pleno.

Saat ini, proses menelusuri dugaan politik uang tersebut telah memasuki tahap kajian untuk segera diputuskan.

Penyelesaiannya, lanjut Vidya, memakan waktu kurang lebih dua minggu sejak masuknya laporan dugaan money politics itu.

Baca juga: Bawaslu DKI Temukan Dugaan Politik Uang di Jakut dan Jakbar

"Maksimal (penyelesaian) ada mekanismenya, tujuh hari dan dilanjutkan tujuh hari kemudian, jadi 14 hari total keseluruhannya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, caleg DPR RI dari Partai Golkar diduga membagikan amplop berisikan uang Rp 100.000 kepada warga di wilayah Pondok Gede.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menuturkan, pelapor melampirkan bukti foto dan video saat warga mendapatkan uang dari amplop yang diduga diberi timses caleg tersebut.

"Kami tidak bisa satu orang (laporan) lalu kemudian memutuskan ini memenuhi, bahaya nanti. Kami punya mekanisme pleno mengenai penanganan pelaporan dan temuan, itu yang kami gunakan," jelas Sodikin, Kamis (13/2/2023). 

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang oleh Timses Caleg di Buleleng

Jika terbukti melakukan politik uang, maka terlapor akan terjerat Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 tentang peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari tengah menelusuri dugaan caleg partainya melakukan politik uang.

"Kami sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu. Masih dalam tahap penelusuran. Belum bisa memberikan informasi lebih lengkap," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com