Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat WN Korsel Tak Akui Bunuh Petugas Imigrasi, tapi Polisi Beberkan Sederet Bukti Tak Terbantahkan

Kompas.com - 07/03/2024, 08:57 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas imigrasi benama Tri Fattah Firdaus ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen di Karang Tengah, Tangerang.

Fattah diduga dibunuh oleh seorang warga negara Korea Selatan bernama Dal Joong Kim pada 27 Oktober 2023.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu berujar, hingga saat ini, Dal Joong Kim masih tak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Detik-detik WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi dari Jendela Apartemen: Sempat Ribut dan Cekik Temannya

"Sampai saat ini pelaku tidak mengakui membunuh. Keterangan pelaku bahwa korban memang tidak ada di kamarnya," ujar Rovan, Rabu (6/3/2024).

Polisi telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Fattah. Namun, polisi belum membeberkan motif Dal Joong Kim membunuh korban.

Korban tewas didorong

Rovan Richard Mahenu mengatakan, Fattah dari lantai 19 apartemen karena didorong.

Hal itu diketahui usai penyidik mendalami kasus pembunuhan oleh Dal Joong Kim. Polisi mengatakan, korban tidak jatuh sendiri.

"Artinya, bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan," ungkap Rovan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: WN Korsel Teriak Fattah Mati dari Balik Pintu Apartemennya

Penyidik juga menemukan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan Fattah dan Dal Joong Kim masuk ke unit apartemen bersama.

Kemudian polisi juga menemukan deoxyribonucleic acid (DNA) di dinding, lantai, balkon, kamar dari unit 1919.

"Ada DNA tersangka dan korban di satu titik yaitu di sandal korban yang tertinggal di kamar tersebut," ucap Rovan.

Sempat bertengkar

Dal Joong Kim disebut sempat bertengkar dengan temannya, Hendar, sebelum membunuh Fattah.

Penyidik Pembantu Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Brigadir Nugroho menjelaskan, Dal Joong Kim bertengkar dengan saksi saat minum minuman keras di kafe.

Baca juga: Polisi: WN Korsel yang Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang Tak Akui Perbuatannya

"Saksi Hendar ribut dengan tersangka Dal Joong Kim karena masalah rokok dan dilerai oleh saksi Heri Fajarudin dan korban Tri Fattah Firdaus," ujar Nugroho.

Setelah membayar makanan dan minuman, tersangka, korban, dan dua saksi menuju ke apartemen menggunakan mobil.

Dal Joong Kim juga disebut sempat mencekik Hendar di dalam mobil saat menuju apartemen.

Dalam rekonstruksi adegan, pelaku duduk di kursi penumpang bagian belakang sedangkan Hendar di kursi penumpang depan.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, saat di flyover Tol Karang Tengah, tersangka Dal Joong Kim dan saksi Hendar masih ribut, dan tangan tersangka Dal Joong Kim menarik leher saksi hendar dari belakang," ungkap Nugroho.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang, Pelaku Berkaus Putih dengan Tangan Diikat

Kemudian, saksi sekaligus sopir mobil bernama Heri menghentikan laju kendaraan. Nugroho menyebut, kala itu Hendar turun dari mobil lalu disusul oleh Dal Joong Kim.

"Tersangka Dal Joong Kim dikejar oleh korban Tri Fattah Firdaus untuk diminta kembali ke mobil guna didamaikan dengan saksi Hendar," ungkapnya.

Saat emosi Dal Joong Kim reda, saksi dan korban kembali menumpangi mobil untuk menuju apartemen.

Detik-detik sebelum pembunuhan

Dal Joong Kim dan Tri Fattah lalu memasuki unit apartemen nomor 1919, pukul 02.09 WIB namun tidak keluar lagi di hari itu.

"Setelah kembali dari kafe mereka berempat menuju ke apartemen yang mana tersangka K dan korban F naik ke unit 1919 pada pukul 02.09 WIB," ujar Rovan.

Baca juga: WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang dalam Kondisi Mabuk

"Tujuh menit kemudian korban ditemukan terjatuh dari balkon unit 1919 ke lantai dua, dan ditemukan sudah meninggal dunia oleh sekuriti," imbuh dia.

Rovan menyebut, sekuriti apartemen sempat mendobrak pintu unit namun dihalangi oleh pelaku.

Setelah didobrak, Dal Joong Kim keluar sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah sekuriti.

Sementara tangan kanannya membawa panci berisi air panas. Polisi kemudian menangkap tersangka. Namun, hingga kini polisi belum membeberkan motif Dal Joong Kim membunuh Fattah.

"Sampai saat ini pelaku tidak mengakui membunuh. Keterangan pelaku bahwa korban memang tidak ada di kamarnya," terang Rovan.

Mulanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com