Pelaku menawarkan para korban melalui Whatsapp kepada konsumennya yang berasal dari kalangan menengah atas.
“Jadi untuk modusnya tidak semua orang punya akses ke tersangka ini," ucap Luthfi.
"Dia harus kenal dulu secara eksklusif, kemudian ditawarkan menggunakan platform media WhatsApp," kata Luthfi lagi.
Dengan modus demikian, pelaku menerapkan tarif berbeda bagi setiap konsumen.
Perempuan usia dewasa itu dikirim pelaku ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, hingga Kalimantan dan menjajakan diri lewat pelaku karena motif ekonomi.
Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi : Ruby Rachmadina, Ramdhan Triyadi Bempah, Irfan Maullana, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.