BP3MI Jawa Barat kemudian berupaya menyelidiki kasus ini dengan cara mencari informasi dari pasangan AS dan IF.
AS saat itu diminta untuk berkoordinasi dengan sang istri terkait keberadaannya setelah pergi dari kampung halaman.
IF kemudian diketahui berada di salah satu kamar yang ada di Apartemen Kalibata City.
BP3MI Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pengungkapan terkait kasus ini.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama BP3MI Jawa Barat lalu melakukan penggerebekan pada tanggal 4 Februari 2024.
Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan delapan calon PMI dan pelaku berinisial DA.
DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun
Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan TPPO dalam Kasus 5 ART Kabur dari Rumah Majikan di Jatinegara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.