JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho meminta perusahaan di Jakarta segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya sebelum tujuh hari Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Pembayaran THR sebelum tujuh hari lebaran sudah dibayarakan ke para pekerja," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Menurut Hari, perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 4 /III/2024 tanggal 15 maret 2024.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR
Dalam surat edaran disebutkan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.
"Harapan saya sesuai dengan surat edaran itu. Hal ini wajib dan harus di lakukan oleh para perusahaan," kata Hari.
Sebemumnya, Disnakertransgi DKI menerima laporan permasalahan penyaluran mHR dari pekerja di Jakarta.
Hari mengatakan, setidaknya 35 perusahaan telah diadukan oleh karyawan atau pihak terkait mengenai pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Rekapitulasi pelayanan konsultasi THR 2024, ada sejumlah 35 laporan," ujar Hari.
Sejumlah aduan dari para pekerja itu diterima oleh suku dinas (sudin) tingkat wilayah kota dan dinas tenaga kerja.
Adapun media pelaporan para karyawan itu beragam, antra lain dengan proses tatap muka, WhatsApp, dan datang ke posko THR.
Hari mengatakan, petugas Disnakertransgi DKI juga disebut telah melakukan monitoring penyaluran THR kepada 285 perusahaan di Jakarta sejak 25 Maret lalu.
Dari 285 perusahaan, 253 di antaranya telah berjanji memberikan THR kepada karyawan secara tunai.
"Dan ada dua perusahaan membayar dengan mengansur (cicil)," kata Hari.
Disnakertransgi DKI sebelumnya membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024.
Hari berujar, ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.
"Posko ditingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Disnaker DKI Bakal Langsung Datangi Perusahaan yang Berpotensi Tak Bayar THR Karyawan
Penyediaan posko merupakan layanan dari Disnakertransgi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," kata Hari.
Penyediaan posko pengaduan itu juga disebut menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.
"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ucap Hari.
Baca juga: Disnaker DKI Jakarta Petakan Perusahaan yang Berpotensi Tak Mampu Bayar THR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.