JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day saat libur dan cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024 pada Minggu (7/4/2024) dan 14 April.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syarif Luputo dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).
"Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 kemarin, dan 14 April ditiadakan dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024," ujar Syafrin.
Baca juga: Berbeda dengan Heru Budi, Dihub DKI Sebut Car Free Day Tetap Diadakan Saat Ramadhan
Ketetapan peniadaan car free day itu disebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Aturan itu juga termuat di dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pasal itu mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event khusus, nasional atau internasional.
Selain itu, Dishub DKI menyatakan, aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta juga ditiadakan selama libur Lebaran Idul Fitri 1145 Hijriah.
Baca juga: Ada Layanan Pindah TPS di Car Free Day Bundaran HI, Antrean Mengular
"Ganjil genap libur Lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku," kata Syafrin.
Adapun cuti bersama berlangsung sejak 8 April hingga 15 April 2024.
Ketentuan ganjil genap yang tak berlaku saat libur Lebaran 2024 juga diunggah akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta, Senin pagi.
Dishub DKI menginformasikan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan selama sepekan, sejak Senin hari ini, sampai dengan 15 April 2024.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Keternagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Satpol PP DKI Siap Awasi Aktivitas Warga di Car Free Day Saat Ramadhan
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.