BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 10.654 gram atau 10,65 kilogram dari tangan pengedar berinisial MH (40) yang ditangkap di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan menuturkan, mulanya, pihaknya mengamankan sabu seberat 0,77 gram dari metode penyelidikan undercover buy.
"Pada hari Jumat (12/4/2024) itu kami melakukan undercover buy. Kami amankan tersangka (MH) dengan barang bukti 0,77 gram bruto," papar Farlin di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap Polisi, Baru Beraksi Dua Minggu
Penyidik lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan kembali barang bukti narkotika di Bogor.
Farlin menuturkan, pelaku tinggal di Desa Nunggal, Bogor, yang merupakan perbatasan dengan Pondok Gede.
"Dikembangkan kembali besoknya pada 13 April 2024 ke Desa Limus Nunggal Bogor. Didapat barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar. Semuanya berjumlah 10.654 gram bruto," tuturnya.
Farlin melanjutkan, barang bukti itu jumlahnya bisa mencapai Rp 10 miliar apabila diuangkan.
"Kalau misalnya dia (jual) satu juta per-gram sudah dapat dia dikalikan 10.654 jadi Rp 10 miliar-an ya," jelasnya.
Adapun MH mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya yang saat ini masih buron berinisial KA di daerah Riau.
Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Dugaan sementara, sabu tersebut didapat dari China lalu dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut.
"Kami dilanjutkan lagi penyelidikan di lapangan untuk KA (tersangka lain) di daerah Riau. Sementara (asal narkoba) masih penyelidikan tapi diduga dari China," jelasnya.
Akibat perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.