Adapun Pierre terancam dihukum enam tahun penjara atas pemalsuan surat. Mobil berpelat dinas 84337-00 itu diketahui memakai surat tak resmi.
Nomor itu mengarah pada Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, Pierre dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun beleid itu mengatur tentang pemalsuan surat yang berbunyi,
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Mobil berpelat dinas 84337-00 menjadi sorotan usai kelakuan Pierre viral di media sosial. Nomor itu mengarah pada Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Menurut Asep, nomor dinas itu ia pakai untuk kendaraan operasionalnya sebagai guru besar di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sejak pensiun pada 2020.
Ia juga menegaskan, mobil yang ia gunakan dengan pelat nomor dinas itu adalah Mitsubishi Pajero Sport dan terdaftar di dalam sistem, bukan Toyota Fortuner.
Asep pun menepis dirinya kenal dengan pengendara tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak tahu bagaimana nomor dinas itu ada pada pengendara Fortuner itu.
"Karena kami pribadi tidak pernah memberikan, meminjamkan ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas tersebut kepada orang lain," ujar dia, Senin (15/4/2024).
Di sisi lain, Anggi Fauzi berujar, Pierre ternyata merupakan adik seorang pensiunan TNI berinisial T.
"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan. Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," kata Anggi, Rabu.
Anggi menjelaskan, pelat dinas TNI yang digunakan Pierre sebelumnya terdaftar atas nama sang kakak. Namun, pelat ini teregister hanya sampai tahun 2018.
Lalu pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu. Kepada polisi, Pierre mengaku telah menggunakan pelat palsu sejak 2023.
Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal
Pierre membuang pelat palsu TNI yang digunakannya saat cekcok dengan pengendara lain, di Lembang, Bandung, Jawa Barat.