Dalam pertemuan itu, Harun turut membawa catatan keuangan kas warga RW 12. Harun mengeklaim, Komisi A DPRD DKI Jakarta tak menemukan masalah dalam catatan keuangannya.
"Menurut DPRD, semua catatan keuangan bagus. Malahan DPRD bertanya kenapa ada mosi tidak percaya dari RT kepada saya," terang Harun.
Bahkan, dari uang iuran warga tersebut, Harun bisa menaikkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas kebersihan setempat, juga memberikan tunjangan hari raya (THR) serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya memakmurkan semua petugas yang ada di wilayah ini dan malah uangnya surplus," katanya.
Sebagai informasi, Harun resmi dinonaktifkan sebagai Ketua RW 12 oleh Kelurahan Semanan pada April 2024 lantaran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2022 tentang aturan RT dan RW.
Secara terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha membenarkan penonaktifan Harun sebagai Ketua RW 12.
Baca juga: Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI
Bayu menuturkan, Harun melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 19. Namun, ia tak menjelaskan detail pelanggaran yang dimaksud.
"Diberhentikan sesuai Pergub Pasal 19," jelas Bayu.
Adapun Pasal 19 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tentang larangan pengurus RT atau pengurus RW sebagai berikut:
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.