Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Kompas.com - 17/05/2024, 17:32 WIB
Firda Janati,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur DKI jalur independen untuk Pilkada 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Dharma dan Kun mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

"Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam Silon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, Dharma dan Kun telah memenuhi syarat dukungan pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI jalur peseorangan.

Baca juga: Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Tercatat, bakal paslon independen tersebut mengunggah 840.640 bukti dukungan warga DKI ke Silon.

Rinciannya, 6.196 dukungan dari warga Kepulauan Seribu, 516.825 dukungan dari warga Jakarta Pusat, 67.503 dukungan dari warga Jakarta Utara 67.503, 139.888 dukungan dari warga Jakarta Barat, 60.206 dukungan dari warga Jakarta Selatan, dan 50.0222 dukungan dari warga Jakarta Timur.

"Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di empat kabupaten dan kota, maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi" kata Astri.

Astri mengatakan, jumlah dukungan yang diunggah Dharma dan Kun di Silon lebih banyak dibanding dukungan yang dikumpulkan keduanya ketika hari H pengumpulan berkas di KPU. Ketika itu, Dharma dan Kun "hanya" menghimpun 749.298 dukungan.

"Iya jadi naik 800.000-an itu kemungkinan dokumen fisik masih tertinggal pada saat diserahkan saat hari H," kata Astri.

"Bapaslon menyerahkan tiga jenis, dokumen fisik, data digital, dan Silon. Dokumen termasuk surat pernyataan tertulis dari pendukung," lanjut dia. 

Setelah ini, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai 29 Mei 2024.

"Tahapan verifikasi administrasi merupakan tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan," tutur Astri.

Pengecekan mulai dari surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung.

Astri menuturkan, masyarakat dapat memberikan tanggapan atas syarat dukungan calon perseorangan mulai dari Senin, (13/5/2024) sampai Jumat (26/5/2024).

Baca juga: Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju Cagub DKI hingga Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga

Sebagai informasi, pada Pilkada DKI Jakarta 2024, hanya ada satu paslon yang menyerahkan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur independen, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Padahal, sebelumnya, ada empat nama lainnya yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta dan meminta akses Silon untuk mengunggah dokumen pencalonan. Namun, hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, empat nama tersebut tak menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

"Pertama itu Pak Noer Fajrieansyah, Pak Poempida Hidayatullah, Pak Sudirman Said, dan Pak John Muhammad sudah meminta akses Silon, tapi mereka belum menyerahkan dukungan," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.

Adapun besaran syarat dukungan calon kepala daerah independen diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut bunyinya:

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan
  • jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul' Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Joki Tong Setan Bakar "Tuyul" Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Megapolitan
Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Megapolitan
Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi 'Online'

Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi "Online"

Megapolitan
Duet Imam Budi-Ririn Sudah 'Soft Lauching' di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Duet Imam Budi-Ririn Sudah "Soft Lauching" di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Megapolitan
Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, 'Sekolah di Utara' Cilincing Bakal Direnovasi

Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, "Sekolah di Utara" Cilincing Bakal Direnovasi

Megapolitan
Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Megapolitan
Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Megapolitan
Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Megapolitan
Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online, Pemkot Bogor Bentuk Satgas

Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online, Pemkot Bogor Bentuk Satgas

Megapolitan
Ngopi Bareng Warga Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Ingatkan Bahaya Judi “Online”

Ngopi Bareng Warga Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Ingatkan Bahaya Judi “Online”

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Juni 2024

Megapolitan
Didukung Maju Pilkada Tangsel, Marshel Widianto Dianggap Belum Punya Kapabilitas

Didukung Maju Pilkada Tangsel, Marshel Widianto Dianggap Belum Punya Kapabilitas

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Juni 2024

Megapolitan
Sebulan Setelah Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Suci Masih Terbaring, Makan Lewat Selang di Hidung

Sebulan Setelah Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Suci Masih Terbaring, Makan Lewat Selang di Hidung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com