Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Kompas.com - 20/05/2024, 19:16 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dua pelaku kasus perundungan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak ditahan pihak kepolisian. Pasalnya, kedua pelaku masih di bawah umur.

"Pelaku ini kan sebenarnya semuanya di bawah umur. Oleh karena itu kami menerapkan UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Oleh karena dilindungi UU Perlindungan Anak, kata Arya, para pelaku maksimal dihukum 3,5 tahun penjara.

"Sehingga para pelaku ini tidak bisa ditahan, karena ancaman hukuman maksimalnya cuma 3 tahun 6 bulan," ungkap Arya.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Arya menyebut, dalam kasus ini, pihaknya juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pihak Bapas-lah yang akan melakukan pemeriksaan atau asesmen terhadap para pelaku yang masih di bawah umur ini.

"Kami juga memberdayakan Bapas, jadi pemeriksaannya oleh Bapas juga diasesmen kepada anak-anak di bawah umur ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua pelajar ditangkap polisi akibat melakukan perundungan terhadap siswi SMP di Citayam, Kabupaten Bogor.

"Untuk kejadian itu kemarin hari Kamis (16/5/2024) di Citayam. Sedangkan untuk pelakunya sendiri itu ada 2 orang dan sudah kita amankan sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana di Polres Depok, Jumat (17/5/2024).

Kedua pelaku ini sudah dimintai sejumlah keterangan dan masih dalam proses pendalaman.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan. Nah itu, memang TKP-nya antara sekolah dengan tempat kejadian itu berbeda. Kalau sekolahnya di Bojonggede, sedangkan tempat perundungannya di Citayam," ungkap Arya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, perselisihan disebabkan oleh aksi tuduh-menuduh perihal cowok.

"Jadi kalau pengakuan dari pelaku korban ini menyatakan kalau si pelaku ini memfitnah gitu ya setelah itu masalahnya tentang laki-laki begitu ya tapi ini semua masih kita dalami mana yang benar," lanjut Arya.

Tidak hanya pelaku, baik saksi hingga korban juga diminta hadir ke Polres Depok untuk dimintai keterangannya. Total orang yang dipanggil ada tujuh orang.

Lebih lanjut, Arya juga menuturkan, kedua pelaku juga sudah melayangkan permohonan maaf kepada korban.

"Ya tentunya kalau permohonan damai dari pihak pelaku ada, tapi untuk kelanjutannya gimana itu masih kami tunggu saja. Kalau misalnya ada perdamaian akan kami sampaikan," jelas Arya.

Di samping itu, korban perundungan telah melakukan visum sesaat setelah kejadian dan hasilnya ada memar di beberapa bagian tubuhnya. 

Baca juga: Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Imam Budi-Ririn Sudah 'Soft Lauching' di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Duet Imam Budi-Ririn Sudah "Soft Lauching" di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Megapolitan
Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, 'Sekolah di Utara' Cilincing Bakal Direnovasi

Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, "Sekolah di Utara" Cilincing Bakal Direnovasi

Megapolitan
Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Megapolitan
Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Megapolitan
Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Megapolitan
Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online, Pemkot Bogor Bentuk Satgas

Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online, Pemkot Bogor Bentuk Satgas

Megapolitan
Ngopi Bareng Warga Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Ingatkan Bahaya Judi “Online”

Ngopi Bareng Warga Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Ingatkan Bahaya Judi “Online”

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Juni 2024

Megapolitan
Didukung Maju Pilkada Tangsel, Marshel Widianto Dianggap Belum Punya Kapabilitas

Didukung Maju Pilkada Tangsel, Marshel Widianto Dianggap Belum Punya Kapabilitas

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Juni 2024

Megapolitan
Sebulan Setelah Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Suci Masih Terbaring, Makan Lewat Selang di Hidung

Sebulan Setelah Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Suci Masih Terbaring, Makan Lewat Selang di Hidung

Megapolitan
Hadirnya Marshel Widianto di Pilkada Tangsel Dianggap Justru Muluskan Kemenangan Benyamin-Pilar

Hadirnya Marshel Widianto di Pilkada Tangsel Dianggap Justru Muluskan Kemenangan Benyamin-Pilar

Megapolitan
Gerindra Dinilai Korbankan Kapabilitas karena Dukung Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel

Gerindra Dinilai Korbankan Kapabilitas karena Dukung Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel

Megapolitan
Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Ditangkap di  Leuwidamar Usai Kabur dari Rumah

Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Ditangkap di Leuwidamar Usai Kabur dari Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com