JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut pemberian pangkat kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto agar dibatalkan atau dicabut.
"Harapan kami tentunya membatalkan keputusan presiden yang dikeluarkan oleh Jokowi berupa Keppres 13/TNI/24, yang sampai hari ini juga kami belum bisa melihat isinya seperti apa," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Jane Roslaina di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
"Kami sudah mengajukan permohonan informasi, namun dikecualikan dan tidak disirkulasikan atau dipublikasikan, baik di website resmi Kemensetneg atau media-media yang lain," ujar dia.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN
Menurut Jane, alasan PTUN perlu membatalkan pangkat bintang empat Prabowo Subianto karena rekam jejaknya yang buruk pada karier militer.
Selain itu, sambung dia, Prabowo juga diduga memiliki keterlibatan peristiwa penculikan serta penghilangan orang secara paksa dan sejumlah pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia pada 1997-1998.
"Kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 dokumennya pun masih ada di Komnas HAM, dan Komnas HAM bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melanjutkannya di tingkat penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Adapun koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka pun mendorong PTUN sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman berani mengambil tindakan tegas terhadap pembatalan pangkat bintang empat Prabowo tersebut.
Baca juga: LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.