JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai gelombang penolakan dari sejumlah karyawan swasta di Jakarta. Terutama, mereka yang gajinya pas-pasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 ini telah diketahui oleh sebagian masyarakat.
Salah satu pegawai swasta yang berkantor di Jakarta Selatan, Melda (27), berburuk sangka uang yang terkumpul atas nama Tapera justru akan digunakan oleh negara untuk kebutuhan lain.
Baca juga: Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi
“Gue curiga ini malah mau dipakai negara lagi duitnya,” ucap Melda saat diwawancarai melalui telepon, Rabu (29/5/2024) pagi.
Melda mengatakan, kecurigaan ini muncul karena ada beberapa kasus soal pengelolaan dana, salah satunya Asabri.
Ia tidak ingin punya nasib yang sama dengan para anggota TNI, Polri, dan ASN yang gajinya sudah dipotong, tetapi dana mereka malah dikorupsi.
“Jangankan Tapera, kita klaim BPJS TK kalau kita resign kantor aja sulit banget kan. Enggak cair-cair,” lanjut dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ines (25), pegawai di salah satu perusahaan start up pendidikan yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan.
“Apa jangan-jangan ini uangnya diputer buat nutupin (kebutuhan) negara dulu. Suudzon deh,” ucap Ines saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (28/5/2024) malam.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi
Saat membaca pemberitaan mengenai Tapera, Ines secara tidak langsung mengkaitkan peraturan pemerintah ini dengan kondisi yang tengah dihadapi oleh negara.
“Suudzon kan jadinya karena utang negara makin banyak,” lanjut Ines.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan, termasuk karyawan swasta dan pegawai mandiri sebesar tiga persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.