Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera

Kompas.com - 30/05/2024, 15:42 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ari (26), salah satu pekerja di Jakarta lebih setuju program rumah DP 0 persen dikaji ulang pemerintah daripada aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Menurut saya, pemerintah seharusnya kaji ulang program cicilan rumah DP 0 persen daripada Tapera ya," kata Ari saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Kata dia, program DP 0 persen bisa membuat pekerja dengan gaji upah minimum regional (UMR) mewujudkan impian punya rumah.

Baca juga: Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

"Kan masyarakat bisa punya pilihan, kalau enggak sanggup ya ditabung dulu," ujar dia.

Sama dengan Ari, seorang pekerja bernama Pras (30) juga lebih setuju pemerintah mengkaji ulang program DP 0 persen.

"Masyarakat kan jadi punya keluasaan mengambil program itu atau enggak," kata Pras.

"Kalau saya enggak butuh ya enggak diambil program itu," tambah dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Menurut Pras, program dana Tapera dinilai tabu karena masyarakat yang bergaji UMR membutuhkan waktu lama untuk punya rumah khususnya di Jakarta dan sekitarnya.

Sebab, harga rumah di Jakarta dan sekitarnya sudah terhitung mahal.

Dengan adanya dana Tapera ini, Pras menilai, masyarakat mau tidak mau harus membayar uang setiap bulannya.

"Sama aja saya ngasih duit secara cuma-cuma kan kalau begitu,"kata Pras.

Baca juga: Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Diberitakan sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tolak Tapera, Buruh Curiga Iuran Pekerja untuk Biayai Program Makan Siang Gratis dan IKN

Tolak Tapera, Buruh Curiga Iuran Pekerja untuk Biayai Program Makan Siang Gratis dan IKN

Megapolitan
2 Pria Curi Kabel PLN di Tambora, Beraksi Usai Amati Pekerjaan Petugas 'Maintenance'

2 Pria Curi Kabel PLN di Tambora, Beraksi Usai Amati Pekerjaan Petugas "Maintenance"

Megapolitan
Diguyur Hujan, Massa Aksi Tolak Tapera Tetap Bertahan di Depan Patung Kuda

Diguyur Hujan, Massa Aksi Tolak Tapera Tetap Bertahan di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Megapolitan
Polisi Bakal Buru 'Influencer' yang Promosikan Situs Judi Online

Polisi Bakal Buru "Influencer" yang Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kekesalan 'Driver' Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Kekesalan "Driver" Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Megapolitan
Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Megapolitan
Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Megapolitan
Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Megapolitan
Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Megapolitan
PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Megapolitan
Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com