Dengan asumsi gaji karyawan peserta Tapera di kisaran Rp 5 juta-Rp 10 juta, Wanda menilai angka ini masih terlalu kecil. Apalagi untuk mereka yang tinggal di kota-kota besar.
Biaya hidup yang dikeluarkan terbilang tinggi. Begitupun dengan harga rumah di dalam kota tempat masyarakat bekerja.
Wanda, yang sehari-harinya bekerja sebagai HRD dan menghitung gaji karyawan, menilai bahwa upah yang ada saat ini masih belum cukup untuk membayar cicilan rumah.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan, termasuk karyawan swasta dan pegawai mandiri sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Baca juga: Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.