JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) tengah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Prosesnya telah dimulai sejak Mei dan akan ditutup pada akhir Juni 2024 di setiap jenjang pendidikan.
Menyikapi momentum itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan, pelaksanaan PPDB 2024/2025 merupakan salah satu upaya dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat Jakarta.
Harapannya, peserta didik dapat memperoleh pendidikan yang merata dan tuntas, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Kami melaksanakan PPDB tahun ini secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem PPDB, kami ingin menyampaikan bahwa semua peserta didik mendapatkan hak dan kesempatan yang sama,” kata Budi melalui siaran podcast bertajuk Seputar PPDB DKI Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Budi menjelaskan, PPDB 2024/2025 masih sama dengan tahun sebelumnya. Tetapi, ada beberapa penyempurnaan dan evaluasi yang dilakukan, baik dari sistem maupun syarat untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Baca juga: Ketentuan Peserta PPDB Jakarta 2024 Bisa Unggah Berkas meski Prapendaftaran Ditutup
PPDB 2024/2025 dijalankan melalui empat jalur, yaitu PPDB Prestasi, PPDB Afirmasi, PPDB Zonasi, serta PPDB Pindah Tugas Orang Tua (PTO). Budi menegaskan, syarat untuk PPDB tahun ini juga diperketat.
Sebagai contoh, CPDB tahun ini harus memiliki surat domisili Jakarta. Jadi, CPDB tidak boleh hanya menumpang di Kartu Keluarga (KK) kerabat yang tinggal di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jakarta.
“Syarat ini wajib untuk menyesuaikan kuota. Jadi, nantinya yang bisa bersekolah di Jakarta hanyalah CPDB yang memang tinggal di Jakarta,” ujar Budi.
Aturan zonasi pun telah dievaluasi. Budi menambahkan, aturan zonasi pada PPDB tahun ini mempertimbangkan akses jalan dan lingkup Rukun Tetangga (RT) dari CPDB.
“Jika melihat PPDB Zonasi, memang ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya. Apalagi banyak hunian vertikal, sehingga tidak bisa ditentukan berdasarkan jarak, melainkan berbasis akses,” tutur Purwosusilo.
Selain keempat jalur tersebut, Budi mengungkapkan pula bahwa Disdik Provinsi DKI Jakarta telah menyempurnakan PPDB Bersama. Jika tahun lalu hanya dibuka untuk SMA dan SMK, PPDB Bersama 2024 juga dibuka untuk jenjang SMP.
“PPDB Bersama merupakan kerja sama Disdik Jakarta dengan sejumlah sekolah swasta yang telah ditunjuk dan menandatangani kesepakatan bersama. Tujuannya, untuk meningkatkan daya tampung di jenjang tersebut, karena jumlah sekolah negeri masih terbatas,” ucap Budi.
Dengan keterlibatan sekolah swasta, kebutuhan kuota peserta didik dapat terpenuhi, khususnya di jenjang SMP, SMA, serta SMK. Sebab, daya tampung untuk SMP negeri baru bisa memenuhi 47,03 persen dan SMA/SMK negeri sebesar 5,53 persen.
“Terkait masalah kuota sekolah, kami akan terus mencari solusinya. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk menambah kerja sama dengan sekolah swasta. Bisa saja nanti sekolah swasta juga digratiskan,” papar Budi.
Sementara itu, dari segi teknis, Wakil Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo membeberkan, pelaksanaan PPDB 2024/2025 akan diawasi dan dijalankan dengan sistem yang semakin baik. Tahap pendaftaran pun telah dibagi sedemikian rupa agar tidak ada kendala.