Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Rampok Toko Jam Mewah di PIK 2, Pelaku Survei ke Lokasi Selama Tiga Pekan

Kompas.com - 13/06/2024, 15:06 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - HK, pria yang merampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, Banten, sempat menyurvei lokasi perampokan beberapa pekan sebelum melakukan aksinya.

“Jadi pelaku sudah survei tiga minggu sebelumnya sebelum melakukan aksi perampokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Diduga, pelaku survei ke lokasi untuk melihat situasi dan kondisi di sekitar toko.

Tak hanya itu, HK juga disebut sempat datang ke toko jam yang diincarnya empat hari sebelum perampokan.

“Pelaku sempat terekam di CCTV toko pada tanggal 4 Juni 2024, artinya dia sempat masuk ke toko empat hari sebelum melakukan perampokan ini,” tutur Ade Ary.

Baca juga: Tampung dan Bantu Jual Jam Tangan Mewah, Tiga Orang Ditangkap Terkait Perampokan di PIK 2

Kendati demikian, Ade Ary belum bisa memastikan berapa kali HK masuk ke toko tersebut selama tiga minggu. Ia menyebut, penyidik masih mendalami perihal tersebut.

“Keterangan tersangka, dia survei tiga pekan sebelumnya dan berdasarkan rekaman CCTV terlihat pada 4 Juni 2024. Baru itu yang bisa kami pastikan, nanti kami update kembali,: ungkap Ade Ary.

Sebagai informasi, HK merampok belasan jam tangan mewah di sebuah toko kawasan PIK 2 pada Sabtu (8/6/2024). Ia merampok sambil menodongkan senjata tajam ke pegawai toko.

Total ada 18 jam tangan mewah yang diambil HK. Perinciannya, 10 jam tangan bermerek Rolex, enam jam tangan bermerek Audemars Piguet, dan sisanya bermerek Patek Phillippe.

Pemilik toko disebut menderita kerugian hingga Rp 12,85 miliar akibat peristiwa ini.

Sementara, HK sendiri diciduk polisi pada Selasa (11/6/2024). Ia ditangkap di sebuah hotel kawasan Cipanas, Cianjur, sekitar pukul 18.50 WIB.

Dari penangkapan HK, polisi menemukan barang bukti berupa 12 jam tangan mewah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

HK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain HK, polisi juga menangkap tiga orang lainnya dalam kasus ini. Ketiganya, yakni, MAH, DK, dan TFZ.

Terbukti membantu HK untuk menjual barang hasil curian, ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com