“Saya sebagai ketua telah mendengar aspirasi dari ranting, dewan perwakilan cabang (DPC), hingga DPW. Puncaknya pada 8-9 Juni 2024 kami memutuskan nama Anies Baswedan saat rapat kerja,” tutur dia.
Adapun PKB DKI kini hanya terbuka soal sosok pendamping Anies atau calon wakil gubernur Jakarta.
“Kalau calon wakil gubernur, masih terbuka. Kalau calon gubernur sudah tertutup, hanya untuk Anies Baswedan,” imbuh Hasbi.
Dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta 2024, PKS merupakan partai yang memperoleh suara tertinggi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, PKS memperoleh 1.012.028 suara (16,68 persen).
Secara terperinci, PKS mendapatkan suara terbanyak di enam daerah pemilihan (dapil), di antaranya DKI Jakarta 1 sebanyak 105.967 suara, DKI Jakarta 4 sebanyak 105.629 suara, dan DKI Jakarta 5 sebanyak 130.561 suara.
Baca juga: PKS Unggul, Berikut Urutan Parpol pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024
Kemudian, Dapil DKI Jakarta 6 sebanyak 123.453 suara, Dapil DKI Jakarta 7 sebanyak 100.308 suara, dan Dapil DKI Jakarta 8 sebanyak 170.053 suara.
Untuk perolehan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta, PKS berhasil mendapatkan 18 kursi.
Dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PKB memperoleh suara tertinggi keenam dengan total suara 470.682 (7,76 persen).
Untuk perolehan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta, PKB mendapatkan jatah 10 kursi.
KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.
Baca juga: KPU: Syarat Partai Usung Cagub-Cawagub di Pilkada DKI 2024 Minimal 22 Kursi di DPRD
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Di Jakarta, kata Dody, jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106. Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
“Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta ya,” jelas Dody.
Jika merunut pada aturan di atas, itu artinya Anies bisa maju sebagai cagub pada Pilkada Jakarta 2024 karena telah memenuhi syarat.
Sebab, total perolehan kursi di DPRD antara PKS dan PKB berjumlah 28 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.